LampuHijau.co.id - Buruh asal Desa Randegan Wetan, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, IS (35) panik luar biasa. Sebab, putri remajanya yang masih berusia 13 tahun, SN hilang seminggu belakangan. Saat ditemukan, ternyata anaknya dibawa kabur dan dicabuli.
Kepala Polres Majalengka AKBP Mariyono melalui Paur Sub Bagian Humas Aipda Riyana mengatakan, dugaan membawa lari anak di bawah umur dan dilakukan pencabulan oleh AA (21), Minggu 24 Maret 2019 sekira jam 10 pagi. Awalnya, lanjutnya, korban yang masih pelajar SMP di Kecamatan Kidung, Kabupaten Majalengka tersebut berkenalan dengan AA, pria asal Desa Sukakerta, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka melalui media sosial (medsos).
Baca juga : Mau Transaksi di Bioskop Megaria, Pengedar Shabu Keburu Diringkus Polisi
"Korban berkenalan dengan tersangka melalui Facebook. Lalu janjian temu darat di Desa Randegan Wetan. Korban dijemput tersangka dengan sepeda motor Honda Beat," katanya, Senin (1/4/2019).
Korban dibawa ke rumah tersangka di Desa Sukakerta tanpa seizin orangtuanya. "Korban disekap selama satu minggu di rumah tersangka, dan selama dalam penyekapan korban dicabuli dua kali oleh tersangka yang pengamen jalanan," ungkap Aipda Riyana.
Selama sepekan korban dicari orangtuanya, karena sampai tidak sekolah. Kemudian melaporkan ke Polsek Jatitujuh dan melakukan lidik sehingga didapat info keberadaan tersangka dan korban.
"Maka Unit Reskrim Polsek Jatitujuh menuju TO (target operasi) dan amankan tersangka. Kemudian tersangka diamankan dan langsung diserahkan penanganannya ke PPA Polres Majalengka," imbuhnya.
Baca juga : Nggak Amanah, PRT di Cirebon Malah Gondol Harta Majikan
Pengamen jalanan ini, lanjutnya dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (MGN)