LampuHijau.co.id - Personel Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus sindikat pengedar narkotika jenis sabu dan ganja. Belakangan diketahui, mereka pengedar untuk kalangan mahasiswa dan buruh pabrik di Tangsel.
Wakapolres Tangsel Kompol Arman didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tangsel Iptu Edy Suprayitno, memaparkan para pengedar itu ditangkap di lima tempat berbeda. Dari tujuh tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa 424,05 gram sabu dan 5,129 gram ganja kering.
Baca juga : Polres Indramayu Terjunkan 4.000 Personil Gabungan Amankan Arus Mudik dan Balik
"Ada lima kasus atau lima TKP dengan tujuh tersangka yang berhasil diungkap oleh Sat Narkoba Polres Tangsel dan dua Polsek Ciputat dan Curug. Adapun dari 5 TKP dan 7 tersangka tersebut, berhasil disita barang bukti berupa sabu sejumlah 424,05 gram dan ganja 5,129 gram," ujar Arman.
Ketujuh tersangka itu berinisial A (34), AR (28), AF (34), AH (32), SH (29), MNF (24), dan DS (32). Mereka membawa barang laknat itu dengan jenis dan berat yang berbeda-beda. Arman menjelaskan, target penjualan itu kepada mahasiswa, bahkan pelajar. "Mahasiswa, pekerja (buruh pabrik) mungkin juga anak sekolah," ujarnya.
Baca juga : Satlantas Polresta Tangerang Siapkan Skema Urai Kemacetan Jalur Mudik
Dari total barang bukti yang didapat, Arman memaparkan, jika beredar bisa sampai disalahgunakan oleh 27.000 lebih anak Indonesia. "Yang paling penting itu sebenarnya kita bisa menyelamatkan 27.000 lebih manusia Indonesia dari jeratan narkoba dengan barang bukti yang kita sita," jelasnya.
Ketujuh tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (WAH)