Pasutri Asal Timor Leste Otaki Peredaran Upal di Tangerang

Selasa, 13 Agustus 2019, 20:22 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Pasangan suami istri, FMS dan YN, asal Timor Leste otaki peredaran uang palsu di Tangerang. Keduanya ditangkap dengan barang bukti uang palsu senilai Rp48 juta. Selain menangkap pasutri tadi, polisi juga meringkus dua orang wanita lainnya yang merupakan kaki tangan keduanya, SP dan NM yang berusia 50 tahun. Sindikat ini ditangkap di Pasar Anyar, Kota Tangerang dan di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Abdul Karim, Selasa (13/8), menuturkan terbongkarnya uang palsu oleh sindikat ini berawal dari informasi adanya peredaran upal di Pasar Anyar, Sukarasa, Kota Tangerang. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap SP yang sedang berbelanja sayuran di Pasar Anyar Kota Tangerang dengan menggunakan upal pecahan Rp 50 ribu.

Baca juga : Cewek ABG Jadi Provokator dan Otaki Tawuran Berdarah di Tangerang

Dari pengakuan SP, petugas kembali mencinduk NM di rumahnya di Jalan Kertajaya IV, RT 003/013 No 8, Kalurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Kemudian dari NM, mengembang ke YN yang mangkal di Pasar Tanah Abang.untuk mengedarkan upal teraebut. "Ketika kami amankan, NM kedapatan membawa upal pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dengan jumlah total Rp16 juta," kata Kapolres.

Akibatnya, NM digelandang ke Polres Metro Tangerang untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam pemeriksaan NM mengaku upal itu di dapat dari suaminya FMS. Saat di grebek di dalam rumahnya di Jalan Mangga Besar XIII, RT 06/03 No I8, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, petugas menemukan barang bukti upal pecahan Rp 50-100 ribu. "Dari jaringan ini, total upal yang kami sita sebesar Rp 48 juta lebih. Jumlah tersebut diluar upal yang masih lembaran dan belum dipotong," ungkap Kapolres.

Baca juga : Arief Kesal Lihat Pekerjaan PLN di Cipondoh Jorok dan Terbengkalai

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Ajun Komisari Besar Dicky Ario Yustiyanto menambahkan, upal tersebut di dapat pelaku dari seseorang dengan cara membeli dengan uang asli Rp 1 juta mendapat Rp 3 juta. "Jadi kawanan ini membeli upal itu 1 banding 3 dengan uang asli. Kepada siapa mereka membelinya, sedang kami dalami," ujarnya.

Sementara, FMS, otak dalam kasus ini, mengaku mendapat uang palsu itu awalnya dari perkenalannya dengan anak buah kapal di wilayah Sunda Kelapa, Jakarta Pusat. Ia yang kala itu bekerja sebagai tukang kopi keliling diminta pelaku menyebarkan uang palsu tersebut. "Awalnya tidak beli, terus akhirnya saya beli," katanya yang enggan menyebut identitas si anak buah kapal yang dimaksud.

Baca juga : Sambut Mudik dan Libur Lebaran, PT KAI Tambah Perjalanan KA Pangrango

Dalam praktiknya, sindikat ini target sasarannya di pasar dan lokasi keramaian masyarakat karena uang palsu tidak terlalu bisa teridentifikasi oleh masyarakat. Akibat ulahnya, komplotan ini harus mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota dengan sangkaan Pasal 245 KUHP dan UU No. 7/2011 tentang Mata Uang Rupiah dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. Dalam kesempatan itu Kapolres Kombes Abdul Karim mengimbau pada masyarakat agar lebih teliti lagi dalam bertransaksi.

"Masyarakat bisa agak lebih selektif apabila menerima proses pembayaran. Harus dipegang maupun dilihat kembali jenis uangnya. Apabila mencurigakan dicek keaslian uang tersebut," pungkasnya. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal