LampuHijau.co.id - Jajaran Polisi Resor (Polres) Jakarta Pusat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 49,8 kilogram. Hasil sebanyak itu merupakan akumulasi dari penindakan selama lima bulan sejak Januari hingga Mei 2024. Bersama narkoba tersebut diamankan 12 orang tersangka.
"Di mana total barbuk (barang bukti) yang disita itu mencapai 49,8 kg. Di mana di bulan Januari sebanyak kurang lebih 1 kilogram. Kemudian pada bulan Maret, 21 kilogram. Kemudian pada bulan Mei ini sebenayak 26,9 kilogram," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat konferensi pers, Kamis (16/5/2024).
Susatyo mengungkapkan, 12 pelaku itu berasal dari sembilan pengembangan kasus dan ditangkap di empat tempat yang berbeda.
Baca juga : Hak Jawab dan Klarifikasi BTN Soal Demonstrasi di Kantor Pusat
"Sehingga berdasarkan TKP wilayah pengembangannya dari Jakarta Pusat kemudian berkembang, pengembangan di Palembang 1 kasus, di Tangerang 1 kasus. Di Bekasi 1 kasus dan di DKI Jakarta 6 kasus dengan total sebanyak 12 tersangka," ungkap Susatyo.
Atas perbuatannya itu, ke-12 pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU narkotika dengan ancaman penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
"Tentunya pengungkapan ini adalah sebagai keseriusan Polres Jakarta Pusat dalam memberantas peredaran gelap narkotika," pungkasnya.
Baca juga : Begini Upaya Bulog Menekan Harga Beras di Masyarakat
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Iverson M mengatakan, narkoba yang berhasil diamankan senilai Rp59 Miliar. Para pelaku merupakan komplotan Sumatra dimana narkoba tersebut titik awal dibawanya dari Aceh, turun ke Palembang, kemudian Batam menuju Jakarta.
Adapun modus yang dilakukan menggunakan beragam modus. Diantaranya menggunakan kendaraan roda empat, kemudian menggunakan transportasi laut hingga menggunakan sepeda motor.
"Dari pengamatan kami, para pelaku menggunakan waktu lengahnya para penegak hukum seperti setelah subuh. Kemudian para pelaku juga melengkapi kendaraannya agar tidak terkena razia," ucap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara ini.
Baca juga : Pengawasan Ketenagakerjaan di Jakarta Harus Jadi Barometer
Lebih lanjut Iver mengatakan sebenernya pemberantasan narkoba harus dilakukan oleh semua pihak, dengan demikian terjadi suatu kekuatan bersama.
"Memang idealnya harus dikuatkan proses sosialisasi, kemudian pencegahan dan terakhir penindakan, agar narkoba tidak bisa beredar," ucap Iverson.(wong)