LPKP Nilai Penahanan Matheus Mangenteng Bentuk Kriminalisasi Tokoh Pendidikan

Matheus Mangentang di tengah-tengah warga
Senin, 12 Agustus 2019, 13:53 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) menilai penahamam terhadap Matheus Mangentang merupakan bentuk kriminalisasi terhadap tokoh pendidikan dan juga terhadap tokoh agama.

Ketua Umum LPKP, Samuel LT mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan data yang berkaitan dengan kasus ini, hasilnya dapat dipastikan STT Arastamar (Setia) berdiri sejak 1987 dengan program studi Teologia dan Pendidikan Agama Kristen (PAK/Guru Agama).

Baca juga : LPSK Nunggu Perintah MK Buat Ngasih Perlindungan Saksi

Kampus STT Setia sudah memilki cabang 21 Cabang untuk seluruh Indonesia terutama di daerah-daerah terisolasi dan terpencil seperti, Daerah Papua, NTT,Kalimantan, Nias, serta daerah Sulawesi.

Temuan lainnya yakni pada Juli 2003 UU Sisdiknas diundangkan dengan memberikan kemudahan perizinan bagi lembaga pendidikan formal yang sudah berdiri sebelum UU Sisdiknas diundangkan, yaitu pada pasal 73 UU Sisdiknas, yang berbunyi:

Baca juga : Jelang Pengumuman Hasil Pemilu, Polres Majalengka Antisipasi Konflik Sosial

“Pemerintah atau pemerintah daerah wajib memberikan izin paling lambat dua tahun kepada satuan pendidikan formal yang telah berjalan pada saat undang-undang ini diundangkan belum memiliki izin.” bunyinya.

"Artinya tuduhan Ijazah Palsu yang di alamatkan ke Dr. Matheus Mangentang adalah bentuk Kriminalisasi Hukum," ujar Samuel.

Baca juga : Ungkap Kasus Notaris Gadungan, Lemkapi Apresiasi Kinerja Polda Metro Jaya

Diketahui sebelumnya, Tim kejaksaan menangkap mantan rektor Sekolah Tinggi Theologi (STT) Setia, Matheus Mangentang dan dijebloskan re ke penjarapenjara, Jumat (2/8/2019) lalu.#Matheus mangentang#Murid penjarakangurunya#Mencerdaskananakbangsa #pedulianakpedalaman.(ADT)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal