LampuHijau.co.id - Anggota komplotan maling motor yang biasa malang melintang di wilayah Tangerang Raya dan sudah beberapakali beraksi diringkus polisi dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Pelaku berinisial Hj dibekuk setelah kontrakannya di Sepatan, Kabupaten Tangerang digerebek kepolisian.
Kepala Unit Reskrim Polsek Teluknaga Iptu Zaenal Arifin mengungkapkan tertangkapnya HJ berawal dari laporan warga yang kehilangan motor di rumahnya jalan Salembaran Jaya RT.03/06 Kel. Salembaran Jaya Kec.Kosambi Kabupaten Tangerang, Kamis (23/04).
"Awal mula kejadian saat motor korban di parkir di teras rumah sekitar pukul 18.00 WIB kemudian korban masuk ke dalam untuk beraktifitas di toko. Namun sekitar Pukul 06.00 WIB, saat korban akan mengantar anaknya berangkat sekolah melihat sepeda motor yang terparkir hilang," ungkap Zaenal.
Korban, kata Zaenal, sudah berupaya keras mencari kesana kemari, namun upayanya tak menemukan, sehingga korban melaporkan kejadian pencurian ini ke Polsek Teluknaga.
Berita Terkait : Kegep, Maling Motor Babak Belur Dikormas
Berdasarkan laporan korban, Kanitreskrim Iptu Zaenal lekas bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan interogasi, korban, saksi saksi dan melihat rekaman CCTV.
Dari hasil penyelidikan didapatkan petunjuk bahwa terdapat HP korban yang ada di dalam jok motor dalam kondisi hidup serta terdapat GPS sehingga jejak pelaku dapat diketahui.
"Setelah dilakukan pengecekan lokasi, pelaku terlacak berada di kontrakan di kawasan Sepatan," ujarnya.
Tak butuh waktu lama, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dilakukan penggeledahan di dalam kontrakan dan ditemukan sepeda motor milik korban yang hilang.
Berita Terkait : Berusaha Kabur Saat akan Ditangkap, Komplotan Jambret Didor Anggota Polsek Kelapa Gading
"Didapat keterangan dari pelaku bahwa pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor honda beat milik korban dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci Leter T," ungkapnya.
Dihadapan penyidik, pelaku juga mengaku sudah lebih dari 5 kali melakukan pencurian di wilayah teluknaga, Paku haji dan Sepatan. Kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Teluknaga untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya diatas 7 tahun penjara. (WAH)
Berita Terkait : Pelaku Curanmor di Cilincing Makin Beringas, Ketua RT Ditembak (Untung Masih Hidup)