Toko Kosmetik Tapi yang Datang Cowok Mulu, Taunya Jualan Tramadol, Penjual dan Ratusan Obat Keras Diangkut ke Polsek

Minggu, 17 Maret 2024, 21:39 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Karawaci menyita 423 butir Tramadol dan 170 butir Exsimer dari sebuah toko kosmetik di Karawaci, Kota Tangerang. Satu tersangka SA selaku penjual turut diamankan.

Kapolsek Karawaci, Kompol Antonius mengatakan toko obat keras berkedok kosmetik ini digerebek menindaklanjuti informasi warga setempat yang resah dengan toko itu.

Baca juga : Toko Kosmetik Tapi Pembelinya Kebanyakan Cowok, Ternyata Jualan Boat, Marko Ditangkap Dah

"Kedoknya toko kosmetik, kita tindaklanjuti adanya informasi masyarakat, dari hasil penggerebekan anggota menyita barang bukti uang hasil penjualan, handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi, berikut 423 butir Tramadol dan 170 butir Exsimer siap edar," terang Antonius, Minggu (17/3/2024).

Adapun lokasi toko kosmetik tersebut berada di Jalan Sangego Raya, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Penggeledahan itu dilakukan Polisi pada Kamis, 14 Maret 2024, sekira jam 17.00 WIB.

Baca juga : Nongkrong Depan Lapangan Futsal, Kirain Mau Tanding, Taunya Mau Tarung, 10 ABG Plus Sajam, Petasan dan Bom Molotov Diamanin ke Polsek

"Saat ini pelaku telah kita amankan di kantor Polsek Karawaci, untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Antonius menambahkan, kepolisian akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. 

Baca juga : Tiga Tahun Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET, Warga Pamanukan dan Pusakanagara Diringkus Polres Subang

Apalagi, katanya, saat ini bulan suci Ramadhan sehingga patroli terus ditingkatkan Polri demi menjamin keamanan dan ketenteraman masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polrestro Tangerang Kota.

Sementara terhadap pelaku polisi menjeratnya dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal