Kajari Jakpus Musnahkan 8kg Sabu dan Ribuan Botol Miras Impor

Kamis, 7 Maret 2024, 13:56 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memusnahkan barang bukti narkoba dan obat obatan terlarang di kawasan Kemayoran, Kamis (7/3/2024). Pemusnahan barang bukti ini merupakan penyelesaian perkara yang sudah berketetapan hukum (inkrach).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safriyanto mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari ratusan perkara di tahun 2023-2024.

Baca juga : Kotak Suara Rusak, KPU Jakpus Ajukan Penggantian ke Pusat

"Untuk narkotika dipastikan perkara yang terjadi di 2024. Sebab perkara narkoba barang buktinya harus segera dimusnahkan," ucap Kajari sebelum memusnahkan barang bukti.

Lebih lanjut Kajari rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain Sabu sabu seberat 8,1 kilogram, kemudian ganja 21 kilogram. Selanjutnya ekstasi 2.171 butir, tembakau sintetis 1.208, obat terlarang 996 butir Obat tanpa izin 7.906 butir. Minuman keras import 4.428 botol. Safriyanto mengatakan selain sebagai penyelesaian kasus yang sudah inkrach, juga menjadi upaya dari seluruh elemen masyarakat untuk memerangi narkoba.

Baca juga : Kapolsek Kalijati Ajak Orangtua dan Pihak Sekolah Lebih Ketat Awasi Anak

"Hari ini kami mengundang pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Polres, dan pihak Walikota Jakarta Pusat," ucap Kajari.

Terkait pemusnahan, untuk ribuan botol minuman keras dimusnahkan menggunakan alat berat, sementara untuk narkoba dan obat obatan terlarang dimusnahkan menggunakan mobil insulator yang didatangkan dari BNN Pusat. Selanjutnya barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.(wong)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal