LampuHijau.co.id - Dua orang dari tiga pelaku penjambretan di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara diberi tindakan tegas terukur, yakni ditembak kakinya. Keduanya berinisial AR, MS.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom mengatakan tiga pelaku merupakan komplotan yang selalu melakukan aksinya di kawasan tersebut. Dalam menjalankan aksinya pelaku mempersenjatai diri dengan sebuah pisau dan celurit.
Baca juga : Sepuluh Kali Nyuri Rel KA, Empat Pemuda Ditahan Polsek Pabuaran
Maulana Mukarom penangkapan terhadap tiga tersangka berawal dari viralnya di media sosial aksi penjambretan yang dilakukan tiga orang tersebut di kawasan Perintis Kemerdekaan. Dimana dalam video tersebut pelaku mengacungkan senjata tajam kepada korbannya pengemudi taksi daring sambil merampas telepon genggamnya.
"Pelaku ini beraksi di saat macet. Ketika ada mobil yang kacanya dibuka, ini menjadi target pelaku. Jika sudah berhasil mengambil barang berharga, pelaku langsung menunjukkan senjata tajam miliknya agar korban tidak mengejar," ucap Kapolsek, Senin (4/3/2024).
Baca juga : Gunakan Bahan Peledak Saat Tangkap Ikan, Empat Nelayan Diciduk Polisi
Lebih lanjut Maulana juga mengucapkan terimakasih kepada warga masyarakat yang telah melaporkan adanya aksi jambret di Jalan Perintis Kemerdekaan melalui media sosial. Selanjutnya, dari laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan pemantuan di lokasi.
"Dari hasil observasi lapangan, kita dapati dua orang pelaku. Namun saat akan ditangkap pelaku berusaha melarikan diri sehingga diberi tindakan tegas terukur," ucap Kapolsek.
Baca juga : Wisata Kura-kura Belawa Akan Dikembangkan Jadi Wisata Edukasi
Dari pengakuan tersangka, komplotan ini sudah beraksi sebanyak 15 kali di lokasi yang sama. Modus yang digunakan juga sama.
Terakhir, Kapolsek mengimbau kepada para pengendara untuk lebih waspada saat berkendara, terutama saat dalam kondisi macet. Selalu tutup kaca mobil Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengam Paaal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (wong)