12 Pelaku Curanmor dan Curat Dibekuk, Dua Di Antaranya Ditembak Polisi Indramayu

Sabtu, 3 Agustus 2019, 17:00 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Sat Reskrim Polres Indramayu menangkap 12 orang yang terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat). Dua orang di antaranya ditembak kakinya karena berupaya kabur.

Mereka adalah DS (29), KH (45), AN (36), JB (44), AT (36), OP (38), AS (25), dan ST (30), kedelapan tersangka ini warga Kabupaten Indramayu. Sementara, SW (48), warga Kabupaten Subang, TS (24), warga Kabupaten Majalengka, serta YS (34) dan HR (30), warga Kabupaten Sumedang.

Baca juga : Ngelawan, 4 Pelaku Curanmor Geng Lampung Ditembak Hingga Pincang

Kapolres Indramayu AKBP M. Yoris MY Marzuki didampingi Kasat Reskrim AKP Suseno Adi Wibowo dan Kasat Lantas AKP Ahmat Troy mengatakan, pengungkapan selama satu minggu dalam tindak pidana terjadi dalam satu bulan di Indramayu.

"Kasusnya pencurian kendaraan bermotor, serta toko beras, dan toko tabung gas. Yang ditangkap 12 pelaku yang terdiri dari tujuh pelaku curanmor dan lima lainnya pelaku curat toko beras dan gas," kata Kapolres di Mapolres Indramayu, Sabtu (3/8/2019).

Baca juga : Rekrut Cewek Jadi PSK, Dua Muncikari Diciduk Polres Indramayu

Dari tujuh pelaku, lanjutnya, empat di antaranya pelaku pemetik dan tiga lainnya penadah. Sedangkan, tiga dari lima pelaku curat toko beras dan gas, dua di antaranya ditembak pada kakinya karena berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap.

"Para tersangka curanmor sudah beraksi 30 kali di wilayah hukum Polres Indramayu dan polres sekitarnya. Tiga tersangka merupakan resedivis. Sepeda motor hasil curian yang telah disesuaikan nomor rangka dan mesin dengan STNK dijual 5 juta rupiah," paparnya.

Baca juga : WC Polres Jakpus Kotor dan Bocor, Padahal Baru 2 Bulan Ditempati

Tersangka curanmor, lanjutnya, hanya butuh waktu satu menit untuk mengambil sepeda motor curiannya. Sedangkan, sepeda motor yang digembok, mereka butuh waktu dua menit saja untuk memetiknya. "Kami terus melakukan pengembangan," tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. "Para tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolres Indramayu," katanya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal