Toko Kosmetik Tapi Pembelinya Kebanyakan Cowok, Ternyata Jualan Boat, Marko Ditangkap Dah

Selasa, 6 Februari 2024, 20:49 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Polsek Jatiuwung menyita sebanyak 380 butir obat terlarang (boat) jenis eximer, 60 butir jenis tramadol dan uang tunai hasil penjualan Rp. 1.669.000 dari toko kosmetik. Selain itu mengamankan seorang pria mengaku sebagai penjaga toko berinisial S alias Marko (19).

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Donni Bagus Wibisono mengatakan pengungkapan ini dilakukan setelah anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terdapat toko kosmetik yang menjual obat terlarang jenis exsimer dan tramadol.

Baca juga : Bertemu Jokowi, Hendry: Wawasan Kebangsaan Wartawan Harus Ditingkatkan

"Kemudian kami bergerak mendatangi toko dimaksud di Jalan Empu Gandring Raya, Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Minggu, (4/2) semalam," kata Doni. Senin (5/2/2024).

Walhasil, petugas mendapati ratusan butir obat terlarang jenis eximer dan tramadol siap edar. Karena terbukti, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Kantor Polsek Jatiuwung.

Baca juga : Dipastikan Bakal Sepi Pembeli, Pedagang Pecinan Petak Sembilan Tolak Direlokasi

Kompol Donni memastikan, pihaknya akan merespon cepat informasi masyarakat bila mengetahui adanya tindak kejahatan serta penjualan obat obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Jatiuwung.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal