Buat Bayar Utang, 2 Cowok Bobol Rumah Tetangga yang Lagi Keluar Kota

Jumat, 2 Februari 2024, 11:06 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Kawanan pencuri sasar rumah yang sedang ditinggal penghuninya diringkus polisi. Pelaku belakangan diketahui adalah tetangga korban sendiri. Kedua pelaku berinisial AA (26) dan YG (26) tercatat sebagai warga Cipondoh, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis mengatakan  pelaku menyasar rumah korban pada Jumat, 12 Januari 2024, dinihari WIB, di Jalan Tugu, Gang Blok Mede, Cipondoh, Kota Tangerang.

"Saat itu, korban Nur beserta keluarganya sedang pergi ke luar Kota, yakni Bogor," ujar Zain.

Baca juga : Bikin Bising, 24 Motor Berknalpot Brong Ditilang dan Diangkut ke Polres Metro Tangerang Kota

Saat kembali ke rumah, kata Zain, Nur kaget melihat kamar dalam keadaan berantakan. Setelah diperiksa, dua buah celengan berisi uang tunai disimpan di lemari kamar senilai Rp 17 juta lenyap. Dan atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Cipondoh.

"Atas laporan itu, Kanit Reskrim AKP Kurniawan dan Tim mendatangi lokasi kejadian. Memeriksa saksi dan rekaman CCTV," ungkapnya.

Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan kamera pengawas itu petugas mengetahui bahwa pelaku berjumlah dua orang pria yang teridentifikasi berinisial AA dan YG, yang tak lain tetangga korban. Keduanya sempat kabur alias buron.

Baca juga : Rayakan HUT ke-78 TNI, Kapolsek Binong Bersama Anggota Beri Kejutan ke Koramil

"Baru pada Rabu, (31/1) kemarin, kedua pelaku didapatkan berada di Jalan Tugu I Gang Blok Mede, Cipondoh. Kita sergap dan langsung dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan," jelasnya.

Dari hasil interogasi kedua pelaku mengaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat ke atap rumah, lalu merusak kaca jendela kamar dan merusak pintu lemari.

Dihadapan penyidik, AA dan YG mengaku barang bukti 2 celengan yang dia gasak telah dibakar untuk menghilangkan barang bukti. Sedangkan uang tunai itu senilai Rp 12. 400.000 dibagi dua dan digunakan untuk bayar hutang dan foya-foya.

Baca juga : Sidak Pasar di Depok, Joko Widodo: Semua Harga Stabil Kecuali Harga Beras

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal