LampuHijau.co.id - Lelaki tua bangka berinisial H (60) warga Larangan, Kota Tangerang diamankan polisi karena diduga telah melecehkan tiga bocah di bawah umur. Pelaku diamankan, Selasa, 30 Januari 2024 sekira pukul 22:00 WIB oleh anggota Unit Reskrim Polsek Ciledug setelah orang tua korban melapor.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku melancarkan aksi bejatnya itu di dalam kontrakannya di Larangan, Kota Tangerang, Banten, Selasa, 30 Januari 2024 sekira pukul 19:00 WIB.
"Antara pelaku dan ketiga korban B (13), N (9), V (7) sudah kenal sejak lama, dan pelaku sering memberikan uang serta jajanan kepada para korban," ungkap Zain dalam keterangannya. Rabu, (31/1/2024).
Baca juga : ASTRA Tol Cipali Imbau Pengguna Jalan Istirahat Bila Lelah
Aksi bejad pelaku terbongkar, berawal pada Selasa, (30/1) malam sekira pukul 19:00 WIB pelaku mengajak bermain korban B masuk ke dalam sebuah kontrakan kosong.
Di dalam kontrakan itu pelaku lalu mengajak korban mandi bareng. "Usai melancarkan aksi pencabulan tersebut pelaku meninggalkan korban sendirian dan dikunci di dalam kontrakan kosong itu," ujarnya.
Lanjut Zain, setelah itu korban keluar kontrakan untuk melarikan diri dan kembali ke rumah dan menceritakan perbuatan cabul pelaku kepada ibunya.
"Ibu korban langsung mendatangi pelaku dan menanyakan perihal perbuatan cabul pelaku ini. Dan benar diakui oleh pelaku," ungkapnya.
Rupanya, dari pengakuan pelaku diketahui juga jika pelaku sudah melakukan perbuatan cabul tersebut secara berulang kali kepada korban B, N dan V.
Kesal anaknya dicabuli, orang tua korban kemudian melaporkan pelaku ke kepolisian.
Baca juga : Undang-Undang yang Berkualitas, Harus Lebih banyak Libatkan Publik
"Pelaku sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota, kami dari unit PPA juga telah berkomunikasi dengan instansi terkait seperti Komnas Anak, Dinas DP3AP2KB dan Satgas P2TP2A kota Tangerang, untuk menangani dan mendampingi para korban," tutur Zain.
Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 76 D UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf e dan g UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (WAH)