LampuHijau.co.id - Pembunuh satu keluarga di Bekasi, Harris Simamora, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Harris dinyatakan terbukti bersalah, sesuai Pasal 340 KUH Pidana dan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan Pencurian dalam Keadaan Memberatkan.
Baca juga : Bawa Masalah Pemilu 2019 ke Pengadilan Internasional Dianggap Tidak Tepat
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigo alias Harris alias Ari dengan pidana mati," ujar ketua majelis hakim Djuyamto kala membacakan vonis
Baca juga : Kata Cinta Laura, Lebih Gampang Puasa di Indonesia Daripada di Luar Negeri
Hukuman hakim sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menilai, Harris melanggar Pasal 340 KUH Pidana dan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUH Pidana dengan kualifikasi pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan.
Baca juga : Bella Saphira Tetap Rukun dengan Keluarga Meski Sudah Beda Keyakinan
Harris didakwa membunuh satu keluarga Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018. Ia juga mengaku membunuh Daperum beserta istrinya dengan sebuah linggis. Sementara, dua anak Daperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dicekik hingga meregang nyawa. (RIZ)