Dituding Nipu

Caleg DPRD Kabupaten Tangerang Dari Partai NasDem Dilaporin ke Polda Metro Jaya

Gambar: IST
Senin, 22 Januari 2024, 14:57 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Tangerang dari Partai NasDem, RAR dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan bernilai Rp 570 juta. Laporan terhadap RAR itu tercatat dengan nomor LP/B/7796/XII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Januari 2023.

Pelapor yang bernama Mulia Narrianti menceritakan, dirinya mengenal RAR sejak Juli 2020. Setahun sejak perkenalan, tepatnya di Maret 2021, RAR meminjam dana kepada Mulia untuk kepentingan bisnisnya.

Baca juga : Pj Wali Kota Tangerang Sidak Pasar, Pastikan Stok Bahan Pangan Aman

Caleg DRPD Tangerang dengan nomor urut 2 ini menjanjikan pengembalian berikut keuntungan diperoleh dalam tempo 6 bulan. "Peminjaman dilakukan beberapa tahap dengan total Rp 570 juta. Dia menjanjikan pengembalian dalam waktu 6 bulan. Ternyata hingga hingga akhir tahun 2023 pinjaman itu tak juga dikembalikan," kata Mulia kepada wartawan, Senin (22/1/2024).

Wanita akrab disapa Rian ini menuturkan, dirinya telah melakukan upaya pendekatan secara kekeluargaan untuk penyelesaian pinjaman tersebut. Namun hingga saat ini ia menilai tak ada itikad baik RAR terhadap kewajiban yang harus diselesaikan tersebut.

Baca juga : Dalami Kesalahan Gadai Tanah di Roa Malaka, Polda Metro Jaya Periksa Bank Swasta

"Saat ini bahkan WA saya tak lagi direspon. Yang saya sayangkan, dia mampu dan berkeyakinan diri untuk maju sebagai Caleg tapi tak beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban atas pinjaman itu sesuai perjanjian. Sebagai calon wakil rakyat seharusnya dia menunjukkan dan mencontohkan ke masyarakat dengan kepribadian yang baik," Mulia berujar

. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi oleh wartawan melalui telepon genggam tak direspon oleh RAR. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal