Dalam 2 Bulan Sita 30 Ribu Butir Obat Ilegal, Kasat Narkoba: Kami Bertekad Berantas Narkoba Tanpa Batas

Foto: Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Zazali Haryono. (WAH)
Jumat, 19 Januari 2024, 21:39 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Personel Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota dan jajaran Polsek menyita 30.257 butir obat keras ilegal dari 14 pedagang di Tangerang selama periode Desember-Januari 2024.

Obat daftar G ilegal yang disita dari para pelaku terdiri dari, 257 butir tersebut terdiri dari Tramadol, 19.232 butir, Exymer 11.021 butir dan Alprazolam 4 butir.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho melalui Kasat Narkoba Kompol Zazali Haryono, mengungkap modus penjualan obat dengan kedok toko kosmetik dan sembako serta sistem cod.

Baca juga : Kasat Narkoba Polres Tangkot Gelar Parade Anti Narkoba dan Senam Bersama Warga

"Modus pelaku menjual itu tidak lagi lewat toko, tapi sekarang sudah mulai bergeser lewat sistem cod," ungkapnya.

Menurut Zazali, puluhan ribu butir obat daftar G ilegal dari 14 tersangka ini didapat kepolisian atas dasar informasi dari masyarakat.

Ke 14 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial, MR (24), MD (22), MU (21), MA (21), AM (30) RH (22) Th, IK (28), NN (25), KR (24), AS (21), NN (25) ZL (29), MK (25), MM (32), MH (26) dan RM (27). 

Baca juga : Sukseskan Zero Stunting, Kapolres Subang Kembali Beri Bantuan kepada Anak Asuh

Kompol Zazali mengungkap penangkapan para penjual obat keras ini bukti bahwa jajarannya berkomitmen dalam memerangi peredaran narkoba.

"Kalau kita lihat dari ungkap kasus ini kita telah menyelamatkan ribuan jiwa dari kecanduan obat terlarang. Kita bertekad memberantas narkoba tanpa batas," tegasnya.

Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan yang ancaman hukuman 12 tahun. (WAH)

Baca juga : Ditresnarkoba Polda Jatim Komitmen Berantas Jaringan Narkoba di Tanah Air

 

 

 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal