LampuHijau.co.id - Korban penipuan dengan kerugian ratusan juta rupiah atas nama Salmon Pangaribuan mempertanyakan profesionalitas Polres Metro Bekasi atas kasus penipuan dengan modus dana talangan catering Satpol PP DKI Jakarta. Pasalnya sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 8 November 2023 hingga saat ini tiga tersangka belum mendekam di balik jeruji besi.
Kepada awak media Salmon mengatakan, jika dirinya menjadi korban saat para tersangka menawarkan untuk bergabung menyediakan dana talangan untuk catering Satpol PP DKI. Adapun keuntungannya mencapai tujuh persen dalam tiap proyek. Ketiga tersangka tersebut yakni Dwi Yuwanti, Mas'ud dan Eva Hamidah.
Adapun modusnya, saudara Dwi Yuwanti menawarkan jasa dana talangan tersebut dengan teknis dana yang telah keluar akan dibayarkan paling lama dua Minggu setelah invoice keluar.
"Mereka meyakinkan dengan menghadirkan kelengkapan administrasi yang berhubungan dengan Satpol PP. Sehingga kami percaya dan terperangkap dalam tipu dayanya," ucap Salmon.
Baca juga : Gegara Pedagang, Dua Anggota Satpol PP Jakpus Dikeroyok Anggota Keamanan Plaza Indonesia
Lebih lanjut Salmon mengatakan, untuk yang pertama pembayaran berjalan sesuai, namun kedua mulai tidak lancar. "Lantaran tidak lancar, saya telusuri ternyata kegiatan dana talangan tersebut fiktif dan tiga tersangka tersebut mengakuinya," ucap Salmon.
Lebih lanjut dirinya berharap agar petugas Polres Metro Bekasi bisa transparan dan segera menahan ketiga tersangka.
Sementara itu kuasa hukum Salmon Pangaribuan bernama Hermanto Siahaan mengatakan, tiga orang pelaku penipuan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi. Hal ini dikuatkan dengan keluarnya surat penetapan tersangka terhadap ketiganya.
Surat Ketetapan tentang penetapan tersangka No S. Tap/ 325/XI/2023/Restro Metro Bekasi Kota, atas nama SDR Mas’ud G. Laporan Hasil Gelar Perkara tanggal 08 November 2023. Kemudian surat Ketetapan tentang penetapan tersangka No : S. Tap/326/XI/2023/Restro Metro Bekasi Kota, atas nama Dwi Yuwanti alias Bu Ade binti Yomoel Yanto. Selanjutnya surat Ketetapan Penetapan Tersangka No S. TAP/328/XI/2023/Polres Metro Bekasi Kota/ Tanggal 8 November 2023 An Eva Hamidah.
Baca juga : Buat Para Pemudik, Pantengin Nih Tips Kapolsek Senen Biar Gak Jadi Korban Kejahatan
"Terhadap ketiganya disangkakan pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ucap Hermanto.
Lebih lanjut Hermanto mempertanyakan mengapa ketiga tersangka tidak ditahan, namun Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota mengatakan bahwa ketiga tersangka kooperatif.
"Mengapa kita ingin tersangka ditahan, karena kita khawatir akan ada korban lainnya," ucap Hermanto.
Lebih lanjut dirinya mengatakan jika ketiga tersangka tidak ditahan juga, maka pihaknya akan membuat laporan ke Direktorat Propam Polda Metro Jaya. "Minggu ini kami akan membuat laporan ke Dit Propam Polda Metro Jaya," ucapnya.
Baca juga : Halau PKL Jualan di Atas Trotoar, Satpol PP Jakpus Dirikan Posko Penjagaan
Sementara itu Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Dani Hamdani melalu Kasat Reskrim, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan jika ketiga tersangka tersebut tidak ditahan lantaran kooperatif. "Tersangka tidak ditahan karena tersangka kooperatif," singkatnya.