Tabrak Aturan Jam Operasional, 33 Truk Tanah Dikandangin, Kapolres Tangkot: Biar Jera!

Foto: Puluhan Truk Tanah di Kota Tangerang Ditindak Karena Langgar Aturan Jam Operasional. (Ist)
Minggu, 14 Januari 2024, 17:17 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Personel Satlantas Polres Metro Tangerang Kota bersama petugas Dishub menindak 33 truk tanah yang melintas di jalan karena menabrak aturan jam operasional, Sabtu, (13/1). Penindakan dilakukan di exit tol Benda.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan truk tanah hanya dibolehkan beroperasi pukul 22.00-05.00 WIB, sesuai Peraturan Walikota Tangerang Nomor 93 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Jam operasional Angkutan Tanah dan Pasir. 

Baca juga : Soal Isu Operasi Senyap di Gugatan Anwar Usman, Ketua MA Harus Turun Tangan

"Ketentuan jam operasional itu sudah ada dan telah disosialisasikan, baik kepada pengusaha maupun para sopir truk," kata Zain dalam keterangannya, Minggu, (14/1/2024) pagi.

"Namun mereka bandel, tentunya kita lakukan penindakan. Agar ada efek jera. Kegiatan ini juga akan semakin kita lakukan secara masif," tegasnya.

Baca juga : Lima Bulan Jabat Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Sumarni Dipromosikan Jadi Kapolresta Cirebon

Truk pengangkut tanah yang beroperasi siang hari, kata Zain, selain menyebabkan kemacetan lalu lintas juga kerap menimbulkan kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa.

"Total ada 33 truk tanah yang kita amankan, dan menunggu Sidang di Pengadilan Negeri," ujarnya.

Baca juga : Pamanukan Culinary Feast akan Sajikan 100 Menu Makanan di Malam Tahun Baru

Selain disanksi tilang, puluhan truk tanah itu diamankan polisi di depan Markas Polres Metro Tangerang Kota. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal