Bikin Bising, 24 Motor Berknalpot Brong Ditilang dan Diangkut ke Polres Metro Tangerang Kota

Kamis, 11 Januari 2024, 12:21 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Sebanyak 24 pemotor yang menggunakan knalpot tidak standar alias brong, Rabu (10/1), terjaring razia kepolisian. Razia yang digelar di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang itu Satlantas Polres Metro Tangerang Kota melibatkan Polisi Militer, TNI, Dishub dan Satpol PP Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho melalui Wakasatlantas Kompol Sugiharto mengatakan, razia dilakukan guna meminimalisir gangguan masyarakat dari bisingnya suara knalpot brong. Terlebih jelang pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.

Baca juga : Bikin Bising Kuping, Polisi Sikat 24 Motor Berknalpot Brong di Tangerang

"Ada 24 sepeda motor yang terjaring razia. Sebelum melakukan penindakan, kita juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang. Terkait spek-spek apa saja yang tidak standar digunakan untuk kendaraan bermotor," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Ia menuturkan, bahwa penindakan terhadap penggunaan knalpot brong ini guna menciptakan keamanan dan ketertiban dalam berlalulintas. Kata Sugihartono Razia knalpot brong akan lebih digencarkan jelang pelaksanaan kampanye terbuka pemilu 2024.

Baca juga : Berkah Tahun Baru, 122 Anggota Polres Metro Tangerang Kota Naik Pangkat

"Kepada masyarakat, tolong kembalikan penggunaan knalpot brong ke knalpot standar," ungkapnya. Selain diberi sanksi tilang, untuk kendaraan tersebut sementara dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota, sampai pemiliknya datang kembali mengganti menggunakan standar knalpot pabrikan.

"Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," pungkasnya. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal