Penadahnya yang Biasa Jualin Hasil Curian di Facebook Ketangkap, Bogel Cs Diciduk

Jumat, 5 Januari 2024, 20:04 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Komplotan pencuri motor beranggotakan Bogel, Akew, dan AM diringkus polisi setelah RP, penadahnya ditangkap lebih dulu usai menjual motor secara kanibal di situs jejaring facebook.

Kapolsek Karawaci Kompol Antonius pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motornya di Jalan Iman Bonjol, Gang Teladan, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

"Awalnya yang ditangkap itu RP penadah dari sepeda motor korban yang dicuri C alias Bogel, AO alias Akew dan AM," kata Antonius dalam keterangan persnya, Jumat, (5/1/2023).

Baca juga : Polres Subang Pasang Poster Kampung Bebas Narkoba di Pos Kamling Desa Ciater

Dari hasil penyelidikan, RP dan ketiga pelaku pencuri motor adalah komplotan. Ketiga pelaku secara bersama-sama melakukan pencurian motor sesuai dengan perannya masing-masing dan kemudian menjualnya ke RP, selaku penadah. Dari penangkapan RP ini kemudian Bogel Cs  diamankan Polisi di beberapa lokasi berbeda.

"Ketiga pelaku selalu menjual hasil curiannya kepada RP. Untuk motor curian ini dibeli secara tunai senilai Rp 2 juta untuk kondisi yang masih bagus. Uniknya motor-motor curian tersebut tidak dijual utuh, tapi dipreteli unit per-unit lalu dijual melalui medsos Facebook, keuntungannya bisa mencapai 3 kali lipat," jelasnya.

Dari pengakuan para pelaku sindikat curanmor ini kepada polisi baru satu tahun terakhir melakukan pencurian motor. Namun, Polisi tidak serta merta percaya begitu saja.

Baca juga : Roni Pencuri Uang Kotak Amal Pembangunan Makam di Sawangan Segera Disidang

"Satu tahun terakhir itukan pengakuan, kita (Polisi) masih terus melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan Polsek jajaran, berdasarkan barang bukti berbagai sparepart motor yang telah dipreteli. Dimana dalam rilis akhir tahun 2023 kemarin kasus pencurian di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya," tandas Antonius.

Atas perbuatannya, Bogel Cs dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara diatas 7 tahun, sedang Rp penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan pidana diatas 5 tahun.

Kompol Antonius mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor khususnya di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan bermotornya. Ia pun menyarankan warga untuk selalu menggunakan kunci ganda atau kunci tambahan. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal