LampuHijau.co.id - Kejaksaan Negeri Seluma telah memeriksa 17 saksi dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran penyertaan modal BUMDES B-STAR Desa Padang Batu, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, Bengkulu tahun anggaran 2018, 2020, dan 2021.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Wuriadhi Paramita didampingi tim penyidik pidana khusus Erick Adialsyah Putra dan Eza Winda Gitalastri dalam konferensi pers, Kamis 4 Januari 2024, saksi yang diperiksa adalah pengurus BUMDES dan apartur pemerintah desa.
Baca juga : Kejari Seluma Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Lingkungan Sekertariat DPRD
Pemeriksaan saksi ini berdasar Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Nomor: PRINT-710/L.7.15/Fd.01/09/2023 tanggal 21 September 2023.
"Selain 17 saksi yang diperiksa, penyelidik juga telah menitipkan barang bukti 81 dokumen," ujar Wuriadhi Paramita.
Baca juga : Kejagung Periksa Istri Dan Anak Achsanul Qosasi di Kasus Korupsi BTS 4G
Dari hasil penyelidikan, tambahnya, penyidik menemukan dugaan penyelewengan dan penyimpangan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa B-STAR yang modalnya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) Padang Batu 2018, 2020, dan 2021.
Modus penyimpangannya, katanya, adalah mark up harga satuan pada pembelian peralatan musik organ tunggal maupun rekayasa dokumen pendukungnya.
Baca juga : Kejagung Bakal Seret Achsanul Qosasi BPK Terkait Duit Korupsi BTS 4G Rp 40 M
Hal ini, katanya, berpotensi merugikan keuangan negara/daerah mengingat bahwa penyertaan modal BUMDES B-STAR murni bersumber dari APBDesa Padang Batu.
Dari hasil audit, katanya, pengelolaan BUMDes B-STAR Desa Padang Batu tahun anggaran 2018, 2020, dan 2021 merugi Rp189.078.000. (WAH)