LampuHijau.co.id - Dua anggota Satpol PP Jakarta Pusat menjadi korban pengeroyokan di depan Plaza Indonesia, Minggu (31/12/2023). Dari video berdurasi 10 yang beredar di media sosial terlihat dua orang berseragam dikeroyok warga.
Salah seorang saksi mata yang enggan disebutkan namanya menceritakan kronologis kejadian tersebut. Dimana awalnya petugas mal Plaza Indonesia diminta untuk memastikan jalan di depan mal harus steril dari pedagang hingga pukul 18.00 WIB. Namun sebelum pukul 18.00 pedagang sudah ramai menguasai kawasan tersebut.
Melihat hal ini, petugas keamanan Plaza Indonesia bertanya kepada anggota Satpol PP mengapa pedagang dibiarkan masuk.
"Saat ditanya, petugas Satpol PP langsung bilang terserah. Dari sini petugas keamanan Plaza Indonesia kesal meraup wajah anggota Satpol PP tersebut," ucap warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selanjutnya lantaran tidak terima, anggota satpol PP kembali mendatangi petugas keamanan Plaza Indonesia dan mendorong hingga terjadi aksi pengeroyokan.
Sementara itu Kasatpol PP Jakarta Pusat, TP Purba membenarkan adanya aksi pengeroyokan terhadap anggotanya. Meski demikian dirinya tidak bisa menceritakan kronologis kejadian penganiayaan tersebut.
"Faktanya ada aksi pengeroyokan terhadap anggota kami di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat," ucap TP Purba saat dimintai keterangan.
Terbaru kata Purba, anggota yang menjadi korban pengeroyokan telah melakukan visum dan membuat laporan di Polsek Menteng.
Baca juga : Serangan Hamas ke Israel, Anggota BKSAP DPR: Akarnya Adalah Kemerdekaan Palestina
"Mengenai kronologis saya tidak bisa memberikan statement, namun faktualnya, anggota kami telah membuat laporan ke pihak kepolisian hari ini, Selasa (2/1/2024)," ucap Purba.
Sementara itu Kapolsek Menteng, Kompol Bayu Marfiando mengatakan sudah menerima laporan dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.
"Satreskrim Polsek Menteng telah meminta keterangan dari korban dan melakukan olah TKP," ucap Kapolsek saat ditemui di depan Kantor Bawaslu RI.
Selanjutnya kata Kapolsek, pihaknya akan memintai keterangan dari berbagai pihak agar peristiwa pengeroyokan tersebut bisa diketahui secara jelas. Yang pasti jika terbukti ada tindakan penganiayaan bisa terancam pasal 170 KUHP.
"Saat ini kami masih mendalami peristiwa tersebut untuk mengetahui secara komprehensif kejadiannya," ucap Kapolsek.