Belasan Ribu Pelaku Narkoba Ditangkap Polri Sepanjang September Sampai Desember 2023

Sabtu, 30 Desember 2023, 08:16 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Sedikitnya 11.828 pelaku narkoba ditangkap Satgas Penanggulangan Narkoba Mabes Polri dan Polda jajaran sepanjang 21 September sampai 28 Desember 2023. 

Hal itu diungkap Kasatgas Penanggulangan Narkoba Mabes Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat, 29 Desember 2023.

Menurutnya, dari belasan ribu tersangka, 9.628 pelaku sedang penyidikan dan 2.200 lainnya direhabilitasi.

Selama periode tiga bulan itu, Polri juga menyita banyak narkoba sebagai barang buktinya. Di antaranya 1.896 ton sabu, 706.612 butir ekstasi, 815.350 gram ganja.

Ia mengatakan, dari penyitaan narkoba tersebut, kepolisian telah menyelamatkan 13.735.212 jiwa dari kecanduan. 

Baca juga : Selama Libur Nataru, Dinkes Subang Terjunkan 280 Tenaga Kesehatan

Dari pengungkapan kasus narkoba ini, katanya, ada 13 kasus yang menonjol.

Salah satunya, pengungkapan hasil kerja sama Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai pada 29 November 2023. 

Di situ ditemukan sabu 34 kilogram yang dikubur di belakang rumah pelaku di Kampung Alubiya Pasi Bireun Aceh.

Lalu, pengungkapan kasus narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai pada 2 Desember 2023 dan berhasil menangkap dua tersangka di Kuala Ujung, Perlak, Perairan Aceh Timur, dengan barang bukti sabu 30 kilogram.

Ada lagi pengungkapan kasus narkoba jenis sabu sebesar 1 kilogram dari satu tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Riau pada 1 Desember 2023. 

Baca juga : 176 Juta Orang Bergerak Libur Nataru, Polri Siapkan Operasi Lilin Mulai 22 Desember 2023

Dilanjutkan pengungkapan oleh Ditresnarkoba Polda Riau pada 3 Desember 2023 dengan menangkap seorang tersangka di Dumai, Riau dan barang bukti 5 kilogram sabu. 

Selanjutnya, pengungkapan kasus narkoba hasil kerja sama Bea Cukai 11 Desember 2023 di Petamburan, Jakarta Barat. 

Dari dua orang tersangka, kepolisian menyita sabu sebanyak 25 kilogram.

Ia menambahkan, penangkapan empat tersangka dengan 74 kilogram sabu di perairan Idi Rayeuk Aceh Timur. Para tersangka menyelundupkan barang haram itu di Thailand. 

Dilanjutkan dengan Polda Riau menangkap dua tersangka di Rumbai, Pekanbaru, Riau dengan barang bukti 12 kilogram sabu. 

Baca juga : Bobol Toko RKM, Pemuda Asal Pagaden Diringkus Polisi Saat Sembunyi di Bekasi

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup.

“Peredaran narkoba di Indonesia adalah salah satu atensi nasional yang memerlukan perhatian khusus dari kita semua,” ujarnya.

Ini, katanya, sejalan dengan arahan Presiden dan Kapolri agar kepolisian serius dalam menangani peredaran narkoba.

Dia juga mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap peredaran narkoba di sekitar mereka.

Menurutnya, narkoba tidak lagi diedarkan secara konvensional, melainkan sudah semakin canggih.

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal