LampuHijau.co.id - Polisi meringkus pengedar sabu di Kp. Tukang Kajang, RT 03/02 Rawa Rengas, Kosambi, Tangerang. Dari tersangka Ahmad Firdaus, petugas menyita satu ons narkoba jenis sabu.
Kapolsek Tangerang Kota Kompol Ewo Samono menuturkan, tersangka ditangkap pada Minggu (14/7/2019) malam. Penangkapan bermula dari petugas mendapatkan informasi bahwa di Kp. Tukang Kajang, RT 03/02 Rawa Rengas, Kosambi akan ada transaksi narkoba.
Baca juga : Main Judi Kuclak, Tiga Pria Cirebon Dicidak, Eh Diciduk
"Berbekal informasi tersebut, anggota kemudian melakukan observasi," ujarnya.
Setibanya di lokasi, polisi mendapati seorang pemuda mencurigakan. Benar saja, saat digeledah, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu. Narkoba seberat brutto 99,22 gram itu tersimpan di dalam celana depan pelaku.
Baca juga : Ngedarin Ganja, Mahasiswa di Cirebon Diciduk Polisi
Selanjutnya, warga Banjar Wijaya Blok A.8/8, Poris Plawad Utara, Cipondoh, Kota Tangerang itu digiring ke Mapolsek Tangerang untuk diperiksa kemudian dijebloskan ke sel tahanan. Selain sabu, petugas juga menyita sepeda motor Yamaha Mio B 6634 VMQ, satu unit ponsel warna putih merek Oppo.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mati atau seumur hidup. (WAH)