LampuHijau.co.id - Anggota Satreskrim Polsek Pancoran Mas mengamankan pelaku pencurian motor yang sedang diparkir di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok. Pelaku M (30 tahun) merupakan pegawai honorer di perusahaan kereta mengaku memiliki banyak hutang pinjaman nilainya mencapai jutaan rupiah hingga ambil jalan pintas mencuri.
Wakapolsek Pancoran Mas AKP Rudy mengatakan laporan korban telah kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna biru sedang diparkir depan rumah sepulang anter anak sekolah.
"Laporan korban pada 13 Desember 2023 tentang perkara pencurian pemberatan (Curat). Hasil penyelidikan tim pelaku berinisial M berhasil ditangkap di daerah Kp.Lio Pancoran Mas," ujar AKP Rudy didampingi Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Iptu Rucihyat dalam jumpa pers di Mapolsek Pancoran Mas, Senin (18/12/2023).
Baca juga : Bukan Cuma Pejabat Eselon, SYL Juga Palak Tenaga Honorer di Kementan
AKP Rudy menuturkan untuk modus dengan keahlian pelaku mencuri motor mempergunakan teknik menempelkan kabel untuk bisa dihidupkan.
"Kunci stang motor dibuka dengan cara membukanya dengan paksa. Sedangkan untuk menghidupkan mesin dengan cara menyambungkan kabel kontak untuk bisa menghidupkan motor," ungkapnya.
AKP Rudy menambahkan untuk barang bukti unit motor yang dicuri berhasil disita di sebuah rumah kontrakan tempat persembunyian pelaku daerah Bojonggede.
Baca juga : Angkut Penumpang, Petugas Pospam Pasar Cipeundeuy Putar Balik Mobil Bak Terbuka
"Saat kita mendapat informasi keberadaan pelaku ada di wilayah Bojonggede, saat digrebek sudah kosong hanya ada barang bukti motor Yamaha Sport R15 hasil curian pelaku," kata dia.
Pada saat ditemukan kondisi motor di rumah sudah tengah dipreteli rencana akan dijual. "Saat kita amankan kondisi motor sudah dipreteli. Sedangkan pelaku mencoba kabur ke daerah Kp Lio Pancoran Mas, tim opsnal pimpinan Kanit Reskrim Iptu Rukhyat berhasil ditangkap," katanya.
"Banyak hutang pinjaman ke temannya. Alasan Pelaku seorang diri (tunggal) menjadi penjahat dengan cara mencuri motor. Dari hasil pekerjaan sehari-hari pelaku menjadi pegawai honorer teknisi di perusahaan kereta tidak mencukupi," ujar Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Iptu Rukhyat.
Baca juga : Polres Subang Desak Industri Segera Vaksinasi Booster Seluruh Karyawan
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku M disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan pidana diatas 5 tahun penjara. HEN