LampuHijau.co.id - Perkelahian massal dua kelompok remaja yang terjadi di dalam komplek Barata, Karang Tengah, Kota Tangerang menelan korban. Korban berinisial IEP (23) harus menderita cacat seumur hidup setelah dibacoki dan wajahnya melepuh usai disiram air keras oleh kelompok lawan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, tawuran itu dilaporkan warga perumahan Barata di Karang Tengah yang resah dengan ulah sekelompok remaja yang terekam dalam video CCTV.
Berita Terkait : Edarkan Obat Keras Tanpa Izin di Alun-alun Subang, Warga Kota Bandung Diciduk Polisi
"Para pelaku membawa kayu, batu, dan berbagai jenis senjata tajam, seperti celurit serta menggunakan air keras. Dua kelompok ini terlihat saling serang hingga masuk ke dalam permukiman warga," kata Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, petugas gabungan unit Reskrim Polsek Ciledug bersama dengan tim Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota akhirnya berhasil mengamankan 6 pelaku tawuran dari dua kelompok tawuran itu. Mereka yang diamankan adalah MA (17), RLY (15) dan MF (15) berstatus pelajar, NAM (25), DE (24) dan MA (28).
Berita Terkait : Kapolsek Pagaden Adakan Silaturahmi Kamtibmas dengan Kades Gunungsari
Mereka diduga pelaku pembacokan dan menyiram air keras ke korban. Selain menangkap 6 pelaku tawuran, petugas juga mengamankan sebilah sajam jenis celurit. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Ciledug.
Zain mengatakan, kedua kelompok telah membuat janji tawuran melalui media sosial (medsos). Dari hasil pemeriksaan diketahui, dua kelompok itu adalah Kelompok dengan nama JAHA 71 melawan kelompok SBS.
Berita Terkait : Pelarian Pria Penyiram Air Keras Saat Tawuran Berakhir Setelah Lima Bulan Bersembunyi
Tawuran sendiri terjadi di perumahan Barata, Jalan Bangun Reksa, Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang pada Senin, 4 Desember 2023, Jam 02:30 WIB.
Atas perbuatannya para pelaku tawuran ini dijerat Pasal 170 , 351, dan 358 KUHP penganiayaan secara bersama-sama akibatkan luka berat dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (WAH)