LampuHijau.co.id - Tiga pria diringkus Unit Reskrim Polsek Weru. Mereka ditangkap karena berjudi di dalam area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kedongan Namba, Desa Setu Wetan, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
Ketiganya adalah AT (61) tukang becak, RA (29), buruh harian dan PR (36), wiraswasta. Mereka merupakan warga Desa Setu Wetan, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Dari mereka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dan diamankan di Mapolsek Weru.
Baca juga : Niat Pesta Sabu, Tiga Pemuda Cirebon Kumpul di Balik Jeruji Besi
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto melalui Kepala Sub Bagian Humas Iptu Muhyidin mengatakan, pengungkapan berawal sewaktu petugas melaksanakan patroli, Jumat, 19 juli 2019 sekira jam 17.00 wib. Saat patroli, lanjutnya, mendapatkan informasi dari warga bahwa di suatu tempat sering digunakan oleh sekelompok orang untuk bermain judi.
Dipimpin Ipda Kelani, Panit Reskrim Polsek Weru, melakukan penyelidikan ke tempat yang dicurigai. "Setelah diketahui benar adanya sekumpulan orang yang sedang berjudi kuclak, petugas selanjutnya melakukan penggrebegan dan penangkapan dan berhasil ditangkap tiga pelaku," katanya, Kamis (25/7/2019).
Baca juga : Latihan Militer di Gunung Salak, 4 Terduga Teroris Diciduk di Bekasi
AT, lanjutnya, sebagai bandar, sedangkan tiga orang pelaku lainnya kabur melarikan diri. Namun, kedua pelaku RA dan PR berhasil ditangkap. Barang bukti yang disita 150 ribu rupiah dan sejumlah sarana perjudian.
"Selanjutnya para pelaku yang tertangkap berikut barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolsek Weru untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," sebutnya.
Baca juga : Baru 5 Menit Dilantik, Bupati Cirebon Dicopot dan Digiring Petugas KPK
Ketiganya dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (MGN)