LampuHijau.co.id - Gagal sudah rencana tiga pria asal Cirebon gelar pesta. Kegagalan ini karena mereka kini terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Cirebon. Mereka ditangkap polisi karena diduga akan menggelar pesta sabu.
Ketiganya adalah S alias Benol (40) dan DS alias Ponyong (38), mereka warga Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon; serta AL (31), warga Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Baca juga : Bakal Cetak 5 Juta Tenaga Kerja, Pemda Kota Cirebon Sambut Baik KEK Rebana
Kepala Sub Bagian Humas Iptu Muhyidin mengatakan, penangkapan ketiganya berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon terkait penyalahgunaan sabu. Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan secara mendalam atas informasi yang diterima. Kemudian, Jumat, 5 Juli 2019, jam 20.15 WIB di salah satu rumah warga Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon menangkap S alias Benol.
"Dari S dapati barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu, yang disimpan dalam saku celana sebelah kanan. Pengakuan S bahwa satu paket narkotika jenis sabu tersebut di beli dengan uang hasil patungan," katanya, Rabu (24/7/2019) pagi.
Baca juga : Bila Ada Tugas Luar Kota, Pemda Kota Cirebon Perintahkan SKPD Melalui BIJB Kertajati
S, katanya, patungan 200 ribu rupiah, lalu DS patungan 50 ribu rupiah, dan AL patungan 100 ribu rupiah. "Rencananya narkotika jenis sabu tersebut akan digunakan ketiga tersangka bersama sama," tegasnya.
Sabu dibeli S dari seseorang yang masih mendekam di Lapas Khusus Narkotika (Sustik) Gintung, Kabupaten Cirebon dengan cara pembayaran ditransfer oleh S. "Setelah uang ditransfer selanjutnya untuk pengambilan sabu dengan cara S dikirim peta disuatu tempat pengambilan oleh sesorang yang masih di dalam Lapas tersebut lewat ponsel," tegasnya.
Baca juga : Personel Gabungan Siap, Pemkot Cirebon Yakin Arus Mudik dan Balik Lebaran Lancar
Untuk pengedar maupun kurir, lanjutnya, sampai saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan mendalam untuk memutus peredaran narkotika dan penyidik akan berkoordinasi dengan Lapas Sustik Gintung.
Barang bukti dari ketiga tersangka, katanya, satu paket sabu yang dibungkus plastik obat warna bening dan dimasukan dalam bungkus kopi kapal api berat brutto 0,73 gram, satu bungkus sedotan warna putih, satu pipet kaca dan ponsel. "Untuk ketiga tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) sub 127 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegasnya. (MGN)