Akibat Kesabaran Setipis Tisu, Ibu Siksa Anak Tiri, Hasilnya Si Ibu Jadi Tersangka

Jumat, 24 Nopember 2023, 16:27 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Polres Metro Tangerang Kota, menetapkan ibu tiri yang tega melakukan kekerasan terhadap anaknya yang masih dibawah umur, RY (37) sebagai tersangka. Pelaku ditetapkan tersangka setelah Kepolisian menerima laporan BP, Ketua RT pada 20 November 2023.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya. Jumat (24/11). "Sudah ditetapkan tersangka," katanya singkat.

Baca juga : Edward Hutahaean Akhirnya Jadi Tersangka

Zain mengatakan ibu tiri korban ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara dan bukti yang cukup sesuai hasil visum terhadap korban, keterangan saksi maupun barang bukti yang disita.

Adapun motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban karena kesal dengan korban yang sulit diingatkan. Selain itu, korban juga suka keluar rumah diam-diam.

Baca juga : Kepergok Setubuhi Anak Tiri, Ayah Bejat Ditangkap Polisi

"(Tersangka) Saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Zain. Kapolres menjelaskan, perkara penganiayaan terhadap anak yang viral tersebut ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Dalam menangani perkaran ini, Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Kejaksaan Negeri Tangerang (Kajari), Dinas Sosial Kota Tangerang dan pemerhati anak.

Baca juga : Ubah Spesifikasi Material Proyek Tol MBZ, Direktur PT Bukaka Jadi Tersangka

"Kita telah berkoordinasi dengan P2TP2A, Komnas Anak dan Perempuan dalam memberikan pendampingan terhadap korban guna penguatan dan pemulihan trauma serta fasilitas rumah aman untuk menampung korban, kami juga kerjasama dengan Rumah Sakit untuk menangani luka akibat penganiayaan," jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah tangga dan atau Pasal 76 C jo Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal