LampuHijau.co.id - Aktor Leon Dozan meminta maaf kepada institusi Polri setelah diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Pusat di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11/2023) malam.
"Saya minta maaf karena saya sudah melakukan kesalahan telah mengata-ngatai institusi Polri," kata Leon Dozan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).
Leon mengungkapkan penyesalannya atas perkataan kasar yang dia katakan dalam video yang viral di media sosial.
"Saya khilaf atas perbuatan saya dan saya menyesal. Untuk keluarga saya minta maaf," ucap Leon.
Baca juga : Jabar Bergerak Subang Berbagi Rantang Cinta dan Paket Sembako
Sebelumnya, kabar penganiayaan Leon terhadap kekasihnya Rinoa Aurora, pertama kali dipublikasikan oleh sang kekasih dan viral di twitter. Melalui akun X @tanyakanrl, kekasih Leon Dozen terlihat mengalami luka lebam disekujur tubuhnya. Aksi kekerasan ini disertai dengan kata-kata kasar.
“Oh mau dilaporin, ke polisi biar aku dipenjara, nggak apa-apa, nggak takut sama polisi. Polisi anj*ng, ngent*t,” kata Leon dalam video, dikutip dalam akun X @tanyakanrl.
Tidak hanya mengutarakan kata-kata tidak sopan, Leon Dozan juga melakukan pelecehan dengan mengintip Rinoa yang ada di dalam bilik kamar mandi.
“Ini aku lagi lari ke toilet karena udah takut banget sama dia. Situasinya aku mau nelpon mama, terus dikejar sama dia. Dia masuk ke toilet wanita dan sampe manjat ke atas. Untungnya mama cepat angkat vc nya, jadi dia gak bisa apa-apa,” tulis potongan pesan singkat yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.
Baca juga : Menpan RB dan Kapolri Diminta Naikkan Tipe Polres Subang Jadi Polresta Subang
Atas tindakannya ini, Leon Dozan beserta kedua orangtuanya kini menonaktifkan kolom komentar. Hal ini diduga untuk meminimalisir komentar buruk yang mereka terima dari netizen.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan Leon dilaporkan atas penganiayaan terhadap sang kekasih RNA (19) dan penghinaan terhadap institusi Polri dengan kata-kata tidak pantas.
Susatyo menyatakan, pihaknya juga telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri. Atas perbuatannya, Leon terancam pasal berlapis. yakni, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Institusi. Leon terancam hukuman penjara selama lima tahun.
"Terhitung mulai hari ini, kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka," ucap Susatyo.
Baca juga : Jenguk Korban di Rumah Sakit, Kapolda Jatim Minta Maaf Atas Tragedi Kanjuruhan
Dugaan penganiayaan yang dilakukan Leon Dozan pertama kali tersebar setelah seorang anggota DPR RI mengunggah rekaman video ke sosial media. Dalam video itu, Leon memeluk RNA dari belakang sambil mengancam kekasihnya. Selain itu, ia berucap kata-kata mencela institusi Polri. Anggota dewan itu juga membagikan foto luka yang dialami RNA.
Ia lantas menyebut Instagram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo @listyosigitprabowo dalam unggahannya.