Bangun Pabrik Sabu di Tangerang, 2 Warga Negara Tiongkok Diciduk Bareskrim

Konferensi Pers Bareskrim Polri Terkait Pengungkapan Pabrik Sabu di Tangerang
Jumat, 17 Nopember 2023, 18:12 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Bareskrim Polri menangkap dua lelaki berkebangsaan China karena memproduksi narkotika jenis sabu di apartemen Bandara City, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dua tersangka berinisial XM (35) dan ZJ (39) merupakan sindikat narkotika Internasional.

Wakil Kepala Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri, Irjen Hary Sudwijanto didampingi Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri dan Dirtipidnarkoba Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, dari hasil pengungkapan ini telah diamankan sejumlah barang bukti sabu sebanyak 20 kilogram, dan beberapa bahan-bahan mentah pembuat sabu.

Irjen Hary mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi yang diterimanya pada akhir Oktober 2023 lalu. Bahwa, akan ada pengiriman Ketamine dari Batam menuju Jakarta.

Baca juga : Ratusan Ribu Warga Kota Tangerang Diguyur Bansos Agar Lepas dari Kemiskinan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri yang memimpin pengungkapan kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai Batam, Bandara Soekarno Hatta, Bea Cukai Pusat serta pihak ekspedisi untuk melakukan penyelidikan.

“Hingga pada 1 November, diketahui barang tersebut akan dijemput oleh tersangka dengan menggunakan ojek online (ojol). Setelah proses serah terima, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap pemilik barang XM dan ZJ.” ungkap Irjen Hary, kepada wartawan, Jumat 17 November.

“Hingga akhirnya dilakukan penggeledahan pada kendaraan yang dibawanya. Ditemukan 6 buah kardus yang didalamnya berisi baby chair yang terdapat aluminium yang berisi serbuk putih Ketamine dengan total berat 20.842,21 gram. Juga ditemukan kunci apartemen Bandara City.” terangnya.

Baca juga : Pembangunan Septic Tank Komunal di Rusun Tanah Tinggi Bikin Warga Sesak Nafas

Setelah dilakukan pengembangan terhadap kedua tersangka, polisi menuju Apartemen Bandara City Tangerang, tepatnya di Tower C lantai V, kamar C5 No. 6. Dari tempat itu petugas menemukan barang bukti lain seperti sabu kristal sebanyak 14.977,79 gram, sabu cair sebanyak 17.650 ml, peralatan untuk membuat atau memproduksi sabu.

Tak hanya itu, di kamar berikutnya yakni di lantai 7 kamar C7 No. 9, petugas menemukan sabu kristal sebanyak 5.676,39 gram, peralatan untuk membuat dan memproduksi sabu.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, petugas kepolisian kini mengejar ketiga pelaku lainnya yang terlibat dari sindikat narkoba tersebut. Ketiganya juga merupakan WNA China yang memiliki peran berbeda.

Baca juga : Gunakan Bahan Peledak Saat Tangkap Ikan, Empat Nelayan Diciduk Polisi

Rencananya sabu-sabu yang diproduksi oleh pelaku akan dijual bebas di Jakarta dan sekitarnya dan juga untuk stok malam pergantian tahun.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya maksimal bagi para pelaku adalah hukuman mati. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal