BNN Gagalkan Penyelundupan 38 Kilogram Sabu

Selasa, 23 Juli 2019, 11:39 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap peredaran sabu seberat 38 kilogram di daerah Tanjung Serong, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Jumat (20/7/2019). Pengungkapan ini merupakan hasil operasi dan kerja sama antara Polri dan Bea Cukai.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari menjelaskan, pengungkapan ini berawal saat petugas mendapat informasi pengiriman narkoba jenis sabu dari Tawau Malaysia menuju Samarinda melalui jalur laut rute Tawau-Sebatik.

Baca juga : BNNP Banten Ungkap Penyelundupan Ganja 150 Kg

"Selanjutnya, kami melakukan pengintaian dan mendapati adanya transaksi serah terima narkoba dari kapal ke kapal (ship to ship) di tengah laut perbatasan Indonesia-Malaysia. Kapal tersebut langsung bergeser ke Tanjung Selor," katanya.

Arman mengatakan, pemantauan petugas berlanjut ke jalur darat, di mana barang haram tersebut berada di sebuah mobil putih. Selanjutnya, tim BNN yang dibantu polres setempat melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan mobil di Jalan Raya Jalaray Tanjung Selor.

Baca juga : Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Mesin Pembuat Es Asal Malaysia

"Di sana kita berhasil menangkap tersangka berinisial AF. Sedangkan satu lainnya melarikan diri. Dari hasil penangkapan ini kita menyita 38 kilogram sabu. Selanjutnya, kita kembangkan dan berhasil menangkap tersangka belasan tersangka lain," paparnya.

Amran menambahkan, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Baca juga : Sindikat Asal Malaysia, Selundupkan 37 Kg Sabu Pakai Kapal Pesiar

"Dengan pengungkapan ini, setidaknya BNN menyelamatakan lebih dari 190 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba," tukasnya. (Sep).

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal