LampuHijau.co.id - Kejaksaan Negeri Seluma menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja operasi pada Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.1,2 milyar.
"Pada hari ini Kamis 16 November 2023, jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Seluma telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja operasi pada Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2021," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Wuriadhi Paramita, SH. MH dalam keterangan persnya, Kamis (16/11).
Baca juga : Kejagung Bakal Seret Achsanul Qosasi BPK Terkait Duit Korupsi BTS 4G Rp 40 M
Wuriadhi mengungkapkan ketiga tersangka itu yakni HS selaku mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan, RH selaku mantan bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK.
Diungkapkan Wuriadhi, dari perkara ini negara mengalami kerugian berdasarkan dari perhitungan sementara kurang lebih Rp. 1,2 milyar, namun ini masih dalam tahap penghitungan oleh akuntan publik.
Baca juga : Kejagung Sudah Amankan Dua Markus dalam Kasus Korupsi BTS 4G, Ini Kata Pengacara...
Ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Para tersangka Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Polres Seluma," tukasnya. (WAH)