Sindikat Gojek Order Fiktif dibekuk, Jebol Poin Hingga Rp 500 Juta

Selasa, 23 Juli 2019, 08:44 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Sindikat penipuan aplikasi Gojek dan Gocar dengan modus order fiktif, di Tangerang Selatan (Tangsel) dibekuk polisi. Dalam aksinya, sindikat ini berhasil menjebol poin sekira Rp500 juta.

Kawanan ini beranggotakan Bima Alan Buana, Achmad Arif Febi, Dian Azhari, Felix Prastama Yudian Bangsa, Irfan, Madi Asmad, Siti Hodijah, dan Taufik Kurniawan. Kejahatan mereka terbongkar setelah empat bulan beraksi. Oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Akab), kantor pusat Gojek dan Gokar, langsung dilaporkan ke polisi.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, aksi kawanan pelaku ini, dijalankan di warung kopi pinggir Jalan Yapen Raya, Rawa Mekar Jaya. Masing-masing pelaku, saling membagi tugas satu sama lain. "Delapan pelaku ini berbagi peran. Ada yang jadi pengorder gojek, pengemudi gojek, dan penyiapan perangkat perbuatan itu," kata.

Dari sindikat ini disita sebanyak 28 ponsel android dengan berbagai merek untuk mengorder Gojek, laptop dan chargernya, serta enam kartu ATM berbagai bank untuk menerima poin yang didapat dari pemesanan fiktif. "Modus operandinya, mereka berbagi tugas untuk melaksanakan order fiktif ke aplikasi Gokar dan Gojek seolah-olah pemesanan ke aplikasi Gojek dan Gokar. Tetapi sebenarnya pemesanan itu tidak ada," ungkapnya.

Baca juga : Ngaku Bisa Narik Uang Gaib, Buruh Tipu Petani Hingga 100 Juta Lebih

Pembobolan poin Gocar dan Gojek tersebut, dilakukan dengan aplikasi gelap yang ternyata bisa di-download secara bebas oleh masyarakat melalui Plystore di smartphone. "Mereka memakai aplikasi Fake GPS. Jadi, itu yang terdata diaplikasi Gojek dan Gokar di dalam menerima orderan. Kemudian berpindah mengantar penumpang. Padahal, itu fiktif dijalankan dari warung," paparnya.

Dalam sehari, kawanan ini bisa menjebol sedikitnya 30 poin dari aplikasi Gojek dengan nilai Rp200 ribu, dan 21 poin untuk Gocar dengan nilai sekira Rp400 ribu. Jumlah itu, dikali masing-masing driver. "Jadi, tujuan mereka mengejar poin aplikasi Gojek dan Gocar. Aksi ini sudah dilakukan selama 4 bulan oleh pelaku. Akibat aksi ini, Gojek dan Gocar mengalami kerugian hingga Rp500 juta," sambungnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak kementerian terkait untuk memblokir Fake GPS yang masih bisa diakses bebas itu. "Ya, kita akan berkoordinasi dengan pihak kementerian agar memblokir aplikasi Fake GPS tersebut, karena ilegal. Sehingga, rawan disalahgunakan warga," ungkapnya.

Melalui aplikasi itu, kawanan penipu bisa meletakkan titik penjemputan palsu, lalu menunggu sekira 10-30 menit, kemudian menaruhnya di titik tujuan palsu, sesuai dengan orderan penumpang yang masuk. "Jadi, seolah-olah pelaku driver tersebut telah mengantar penumpang sampai tujuan. Selanjutnya, pelaku menggeser aplikasi Gojek dan Gocar untuk menyelesaikan orderan, dan mendapar bonus," terangnya.

Baca juga : Ketua KOPHI Rudy Marjono Anggap Pengacara Serang Hakim Bukan Hanya Contempt Of Court, Tapi Juga Obstruction Of Justice

Terpisah, Senior Manager Corporate Affairs Gojek Alvita Chen mengatakan, aksi kawanan pelaku ini sangat merugikan para driver yang telah berlaku jujur di lapangan. "Tetapi ini bukan pembobolan sistem. Tapi sistem yang baik diperlakukan salah. Jadi, penyalahgunaan sistem. Aksi ini, bukan hanya merugikan kami, tapi juga driver Gojek yang berlaku jujur," sambung Alvita.

Menurutnya, penyalahgunaan sistem Gojek dan Gokar ini, di Jakarta dan luar Jakarta, cukup marak terjadi. Pihaknya pun mengaku siap berkolaborasi dengan pihak kepolisian.

Dian Azhari, otak pelaku aksi pembobolan sistem Gojek dan Gocar mengatakan, awalnya sebagai driver. Tetapi setelah tahu sistem permainan aplikasi tersebut, dirinya pun mulai bermain curang. "Saya belajar otodidak melihat di Youtube. Ada semuanya, lengkap. Lalu saya download aplikasi Fake GPS yang ada, di Playstore. Gratis. Tidak bayar," terangnya.

Setelah dicoba dan berhasil, Dian akhirnya melibatkan rekan-rekannya. Ada yang sesama driver ojek online, sopir tembak, dan pengangguran. Mereka lalu membentuk basecamp di warung kopi pinggir jalan.

Baca juga : Ketua KOPHI Rudy Marjono Sebut Aksi Pengacara Pukul Hakim Telah Mencoreng Citra Profesi Advokat

"Aplikasi didapat mengunduh di playstore. Pertama lokasi driver dan melakukan pemesanan, dari order nganter sampe ke tujuan akhir 30 menit. Kita tidak pakai bintang, karena tidak pengaruh," jelasnya.

Diakui Dian, dalam sehari kawanannya bisa meraih poin hingga Rp3 juta lebih. Uang tersebut, lalu dibagikan kepada setiap anggota jaringan dengan angka berbeda. "Rp3 juta itu semuanya. Sebulan paling sedikit Rp8-10 juta. Itu untuk dua akun Gojek dan Gocar. Ya, dari kedua akun itu. Kalau ditotal, semua masing-masing punya akun. Saya punya dua akun," pungkasnya.

Polisi menjerat kedelapan pelaku ini dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 33 UU RI No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal