LampuHijau.co.id - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bima, NTB menuntut empat terdakwa pelaku pembunuhan berencana terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, seumur hidup.
Empat terdakwa itu adalah Subhan alias Ongki, Manan alias Mansyur, Ibrahim alias Turi dan Suparman. Satu keluarga yang terdiri Mereka diketahui merupakan satu Keluarga terdiri dari ayah, 2 anak kandung dan seorang menantu ini tega menghabisi nyawa Jakariah (55) di Desa Tolo Uwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bima, Oktaviandi Samsurizal, mengatakan para terdakwa dituntut masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup karena melanggar pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yang dilakukan secara bersama-sama) yang mengakibatkan korban Jakariah meninggal.
Baca juga : Terkait Putusan MK, Anggota MPR: Sudah Final dan Jalankan Saja
"Bahwa surat tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Syahrur Rahman, di muka persidangan yang dihadiri oleh sekitar 40 pengunjung sidang yang mayoritas terdiri dari keluarga korban," kata Oktaviandi dalam keterangan resminya, Jumat (27/10).
Oktaviandi menjelaskan, peristiwa pidana tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA. Anggota Satpol PP Kabupaten Bima itu dibunuh secara sadis dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dan belati. Pembunuhan berencana itu dilakukan terdakwa di hadapan istri korban.
Kejadian bermula saat Jakariah dan istrinya pergi ke kebun yang baru dibelinya di wilayah So Woko. Pada area perkebunan tersebut terdapat sebuah pohon mangga yang ditebang oleh korban.
Baca juga : Warga Sawangan Minta Anggota DPRD Depok Buat Perda Buta Huruf Al Quran
Keberatan atas tindakan Jakaria, para terdakwa kemudian datang menemui korban. Mereka ngamuk dan tampa pikir panjang langsung membacok korban secara bergiliran.
Akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan fatal bagi nyawa korban dan nyatanya korban meninggal sesuai Visum Et Repertum dari Puskesmas Monta nomor 843.1/04/01.2.11/2023 tanggal 22 Februari 2023.
"Bahwa berdasarkan fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi, surat, dan alat bukti lainnya menyatakan bahwa seluruh unsur-unsur telah terpenuhinya tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa," jelas Oktaviandi.
Baca juga : Masyarakat Harus Waspada, Media Sosial Kerap Digunakan Praktik Human Trafficking
Bahwa sidang selanjutnya ditunda pada hari Kamis tanggal 02 Nopember 2023 dengan agenda persidangan pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasehat hukumnya. (WAH)