LampuHijau.co.id - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota meringkus seorang pemuda yang aksinya viral di medsos. Dalam video itu, pemuda tersebut mengacungkan senjata tajam kepada pengendara lain di ruas Tol Jakarta-Tangerang KM 15, exit tol Alam Sutera, Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku berinisial MAP (22) diamankan di wilayah Serpong, Tangerang Selatan beserta barang bukti sajam jenis corbek dan mobil Honda Brio yang dikemudikan pelaku.
"Pelaku kita amankan setelah berkoordinasi dengan korban Y (37) dan pemeriksaan CCTV ruas Tol Jakarta-Tangerang," ungkap Zain dalam keterangannya, Kamis (26/10/2023).
Sebelumnya, video berisi seorang pengemudi mobil yang diketahui berinisial MAP viral di jagat dunia maya karena mengacungkan senjata tajam ke pengendara lain Selasa, (24/10/2023).
Korban Y menceritakan, kejadian seorang pemuda mengacungkan sajam dari dalam mobilnya itu kepada keponakannya T, kemudian dia rekam sebelum akhirnya di viralkan. Dalam video itu bernarasi telah terjadi diduga upaya pembegalan di jalan tol Tangerang. Pembegal mepet mobil dan mengeluarkan sajam.
"Om saya gak berani turun min, soalnya dia pepet terus, terus takutnya ada gerombolannya, kaca mobil juga sempat dia pukul pakai sajamnya itu," ujar pelapor.
Baca juga : Polresta Malang Kota Berhasil Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi
Setelah pelaku berhasil diamankan, terkuak motif pelaku melakukan aksinya karena dia tidak terima di klakson oleh korban saat berjalan zig-zag di jalan tol, sehingga pelaku yang kesal berupaya menghalang-halangi laju mobil korban sembari mengeluarkan sajam.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Rio Mikael Tobing mengatakan, telah menetapkan pelaku yang berprofesi Mahasiswa itu sebagai tersangka. Rio mengatakan, tersangka langsung ditahan di Polres Metro Tangerang Kota. Saat ini MAP masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Tangerang Kota.
"Setelah 1x24 jam kita tahan," katanya.
Baca juga : Kanit Reskrim AKP Imron Tangkap Pemabuk yang Gebukin Sekuriti Komplek Mahkota Mas
Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau Pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun. (WAH)