LampuHijau.co.id - Aksi dua sekawan pelaku penjambretan berakhir di Pasar Baru, Sawah Besar Jakarta Pusat. Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, AKP Soleh mengatakan, pelaku penjambretan dua orang. Satu orang berinisial MD ditangkap warga dan sempat diikat di pohon. Kemudian pelaku lainnya juga ditangkap berdasar keterangan MD.
"Pelaku pertama MD diamankan warga. Dan pelaku lainnya berhasil ditangkap Satreskrim Polsek Sawah Besar di wilayah lain dengan inisial AM," ucap Sholeh.
Baca juga : Gunakan Bahan Peledak Saat Tangkap Ikan, Empat Nelayan Diciduk Polisi
Sholeh mengatakan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti handphone yang dijambret dari korban dan senjata tajam (sajam) jenis cerurit. Menurut Soleh, keduanya merupakan pemain dalam kasus jambret yang mengincar korban yang lengah.
"Saat ini keduanya masih kita periksa lebih intensif. Kita juga sedang cek urine apakah mereka konsumsi narkoba atau tidak," tegasnya.
Baca juga : Puslabfor Bawa Sampel Arang dan Kabel
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Rendy salah seorang saksi mata mengatakan aksi penjambretan tersebut dilakukan dua orang menggunakan motor. Setelah berhasil mengambil Handphone milik seorang ibu, pelaku yang dibonceng ditarik warga.
Baca juga : Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Bunda Dea Ditangkap Polisi di Rumahnya
"Lantaran ditarik, pelaku yang dibonceng jatuh dan langsung diamankan warga dengan cara diikat di pohon," ucap Rendy.
Sementara satu pelaku lainnya berhasil kabur lantaran mengacungkan senjata tajam jenis celurit. "Mengetahui temannya jatuh dan sempat diamuk massa, pelaku yang mengendarai motor mengeluarkan senjata tajam sambil mempercepat laju motornya," ucap Rendy.WONG