LampuHijau.co.id - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang membuat program jaksa masuk sekolah menyusul trend perundungan atau bullying di lingkungan sekolah yang belakangan ini meningkat.
Demikian Kepala Seksie Intelijen Kejari Kota Tangerang Khusnul Fuad kepada wartawan usai mengisi acara jaksa masuk sekolah di SMP Negeri 28 Kota Tangerang di Jalan Raden Fatah, Ciledug, Kamis 19 Oktober 2023.
Menurutnya, jaksa masuk sekolah memberi edukasi kepada siswa tentang bahaya perundungan baik kepada korban maupun efek hukumnya.
Baca juga : Kapolsek Pabuaran Ingatkan Pelajar MTs Nurul Falah Jauhi Bullying dan Narkotika
"Maka inilah yang kita beri pemahaman mana yang mengarah kepada ranah umum berkonsekuensi pidana dan mana yang tidak,” ujarnya.
“Jadi kita bukan saja melihat bullying secara fisik, tapi juga secara psikis dan cyber."
Untuk ancaman hukuman pidananya, kata Fuad, pelaku perundungan yang menyebabkan korban cedera dijerat lewat pasal 351 KUHPidana yang ancaman hukumannya 2-5 tahun penjara) atau pasal 170 KUHPidana yang ancamannya 5 tahun penjara.
Baca juga : Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Depok Berikan Berbagai Materi di SMPN 4 Depok
“Tetap berpatokan mekanisme sistem peradilan anak," tuturnya.
Sementara Kepala SMP Negeri 28 Kota Tangerang, Saronih mengatakan, kegiatan jaksa masuk sekolah ini memberi siswa pengetahuan tentang bahaya perundungan.
“Pihak sekolah berterima kasih atas edukasi yang disampaikan oleh kejaksaan.” (WAH)