Kejari Kota Tangerang Berantas Pegawai BP2MI yang Peras Pekerja Migran di Bandar Udara Soekarno-Hatta

Keterangan Pers Kejari Kota Tangerang Terkait Kasus Pemerasan Petugas BP2MI
Kamis, 19 Oktober 2023, 19:13 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang membongkar dugaan pemerasan kepada pekerja migran Indonesia di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.

Kali ini, petugas kejaksaan menangkap 3 pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang diduga memeras pekerja migran.

Ketiga pegawai berinisial HP, MT dan JS BB itu sudah ditetapkan menjadi tersangka dijebloskan ke dalam sel tahanan.

Baca juga : Berbagai Event Digelar Pemkot Tangerang, Pengamat : Langkah Positif dalam Bangun Sinergisitas

Menurut Kepala Seksi Intelijen Khusnul Fuad, terbongkarnya praktik pemerasan ini bermula sewaktu Tim Operasi Intelijen Yustisial pada Rabu 4 Oktober 2023 melaksanakan serangkaian surveillance setelah mencium mafia pemerasan.

Menurut informasinya, kata Fuad, ada transaksi mata uang asing oleh oknum petugas di Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) terhadap pekerja migran Indonesia.

"Ketiga tersangka ini mengambil keuntungan penukaran uang asing dengan nilai kurs di bawah nilai tukar yang berlaku pada saat itu.”

Baca juga : Wawalkot Tangerang Bareng Kepolisian Sidak Pabrik Buntut Polusi Udara Buruk

“Oknum tersebut mengambil keuntungan dari selisih antara nilai tukar mata uang asing yang telah mereka tetapkan dengan nilai tukar yang berlaku seharusnya," ujarnya.

"Dari hasil penukaran uang milik pekerja migran tersebut, mereka mendapat keuntungan 100 juta rupiah.”

Menurut Fuad, pekerja migran yang menjadi incaran pelaku adalah yang sedang memiliki masalah dengan hukum di negara setempat atau yang mendapat perlakuan buruk dari majikan mereka. 

Baca juga : Tahun ini 71 ASN Pensiun, Sekda Kota Tangerang Tegaskan Pensiun Bukan Akhir Pengabdian Ke Masyarakat

"Suatu hal yang tidak dapat dibenarkan untuk mencari keuntungan terhadap pekerja migran.”

Dari hasil pemeriksaan diketahui ke tiga tersangka telah menjalankan praktik gratifikasi dan pungutan liar tersebut sejak pandemi covid 19. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal