Sidang Lakalantas Kanit PPA Polres Tangsel, Terdakwa Berbelit-belit

Selasa, 10 Oktober 2023, 11:28 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel, Ida Amini, berbelit belit saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Senin (9/10.

Sidang dipimpin hakim ketua Ismail Hidayat ini mendengarkan keterangan Ida Amini (29), terdakwa kecelakaan Ipda Siswanto pada 19 Agustus 2023 silam, di Kawasan Alam Sutera, Kota Tangsel.

Dalam keterangannya kepada Jaksa Penuntut Umum terdakwa mengakui mengendarai mobil dengan kondisi mengebut dan hendak menyalip mobil lain yang berada di depannya.

"Iya, ngebut, untuk kecepatan saya kurang memperhatikan, karena saat itu anak saya kebelet mau BAB (buang air besar)," aku terdakwa Ida Amini menjawab pertanyaan Jaksa yang dihadirkan secara daring Senin (9/10).

Terdakwa kemudian kembali ditanya Jaksa, Apakah terdakwa memiliki SIM (surat izin mengemudi) dan membawanya saat berkendara?

Baca juga : Cewek Penabrak Kanit PPA Polres Tangsel Diadili, Istri Minta Terdakwa Dihukum Berat

Disinilah terdakwa menjawab dengan berbelit belit dan berupaya berbohong. Terdakwa mengaku memiliki SIM, dan tidak membawanya karena lupa. Namun, ketika ditegaskan apakah memiliki bukti fisik dari SIM tersebut?, Terdakwa berdalih hilang dan di dompetnya saat itu hanya ada SIM motor (SIM C).

Selanjutnya, pertanyaan diajukan hakim ketua Ismail Hidayat, terkait empati terdakwa saat kejadian, apakah benar keterangan saksi Robbi, Senin (3/10) dipersidangan kemarin bahwa saudara terdakwa tidak mengkhawatirkan kondisi korban, tetapi malah mengkhawatirkan kondisi mobil saudara yang penyok terdakwa mengakuinya. Ia berdalih hal itu dilakukan karena panik. benar itu.

"Ini mobil saya penyok, siapa yang mau ganti," katanya.

Menanggapi itu, hakim Ketua Ismail kemudian bilang. "Kalau kendaraan rusak atau penyok, 15 hari diperbaiki (body repair) selesai ya,"

"Kalau suami anda yang meninggal dunia bisa gak di perbaiki?," tanya Hakim. 

Baca juga : Kendaraan Dinas Polres Tangkot Banyak yang Tidak Lolos Uji Emisi

Agus Supriyatna, kuasa hukum keluarga korban  Ipda Siswanto mantan Kanit PPA Polres Tangsel menilai  keterangan terdakwa Ida Amini itu tidak ada persesuaian antara keterangan saksi-saksi di TKP, diantaranya tidak ada rasa empati ditunjukan terdakwa terhadap korban.

"Terdakwa menyampaikan tadi, yang membawa korban ke Rumah sakit adalah dia (terdakwa), padahal bukan dia. Saksi Robbi lah yang menghubungi ambulance dan membawa korban ke Rumah Sakit," ungkap Agus.

Kata Agus lagi, pada saat korban dirawat di rumah sakit, pihak terdakwa tidak ada upaya sama sekali untuk membantu biaya perawatan korban. Hingga sampai pindah rumah sakit pun karena memerlukan perawatan intensif tidak ada upaya itu.

"Sampai korban meninggal dunia satu Minggu lebih, baru ada upaya pihak terdakwa datang ke rumah duka. Memang, disitulah pihak terdakwa menawarkan bukan untuk mengganti biaya pengobatan korban, tetapi tawaran untuk cabut laporan dengan uang Rp 50juta. Dan itu menurut keluarga merupakan cara penyampaian yang tidak tepat, uangnya pun tidak ada hanya ucapan saja," paparnya.

Prihal terdakwa yang mengaku akan memberi santunan saat menjawab pertanyaan hakim ketua, dianggap Kuasa Hukum korban cuma omong kosong.

Baca juga : Sidang Lukas Enembe Hari Ini Mendengarkan Second Opinion IDI Soal Kesehatan Terdakwa

"Kita lihat nanti, apakah ada kesesuaian atau tidak apa yang di sampaikan terdakwa dengan kenyataannya, kita liat saja nanti seperti apa," ujarnya.

Agus menambahkan, Hakim juga sudah menegaskan bahwa menumbuhkan sikap empati yang harusnya ditunjukan terdakwa tidak akan menghapus proses hukum yang sedang berjalan. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal