LampuHijau.co.id - Cewek terdakwa penabrak Kanit PPA Polres Tangsel Inspektur Dua Siswanto, Senin (2/10) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam sidang ini majelis menghadirkan 4 orang saksi terdiri dari saksi mata pada saat kejadian, pengelola CCTV lokasi TKP, anggota kepolisian tim olah TKP dan Istri dari almarhum Ipda Siswanto.
Agus Supriyatna, Kuasa Hukum korban, menyampaikan dalam dakwaan tersebut sudah jelas dibacakan oleh Jaksa pasal 310 ayat ayat 4.
“Artinya unsur lalainya kan bahwasanya ini undang-undang lalulintas nomor 22 tahun 2009 yang mana disini karena lalai menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya saat dimintai keterangan oleh wartawan usai sidang.
Baca juga : Kendaraan Dinas Polres Tangkot Banyak yang Tidak Lolos Uji Emisi
Ia mengatakan, dalam dakwaan tersebut juga tidak ada iktikad baik dari terdakwa Ida Amini setelah menabrak pesepeda tersebut.
Mereka juga berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman secara maksimal kepada terdakwa.
“Harapan kami keluarga betul-betul hukuman maksimal karena pada dasarnya azas keadilan harus ditegakkan,” katanya.
Saksi Robby mengatakan dirinyalah yang membawa korban pada saat itu ke rumah sakit dengan terlebih dahulu meminta bantuan mobil ambulance untuk datang ke lokasi.
Baca juga : Tekan Polusi Udara, Heru Minta Semua Pihak Ikut Berpartisipasi
Dalam kesaksiannya, Roby mengaku kaget terhadap terdakwa setelah menabrak pesepeda itu. Kata Robi, terdakwa sempat menyampaikan bahwasanya siapa yang akan mengganti mobilnya yang rusak tersebut.
Istri korban Marisa, berharap kepada majelis hakim dapat dihukum secara maksimal. Ia juga mengaku terdakwa dinilai dengan sombong setelah menambak sang suaminya malah sibuk siapa yang mau mengganti mobil yang yang rusak itu.
“Terdakwa setelah menabrak dengan sombong dengan mengatakan mobil gue hancur, rusak nih, siapa yang mau ganti," katanya.
“Dari awal kejadian dia minta maaf saya anggap ini musibah. Tapi melihat kelakuannya yang nabrak saya berpikir bukan musibah, ini kurang ajar,” tambahnya.
Baca juga : Keluarga Mahasiswa UI yang Dibunuh Senior Minta Pelaku Dihukum Mati
Ipda Siswanto, anggota Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel) ditabrak mobil saat sedang bersepeda di Jalan Sutra Boulevard, Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Tangsel. Korban meninggal dunia usai mendapat perawatan di rumah sakit. (WAH)