Pakai Kursi Roda, Korban Penipuan Bisnis Sparepart Datangi PN Jakpus: Kami Punya Bukti Kuat

Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan berkedok bisnis sparepart di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Senin, 2 Oktober 2023, 23:37 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Tan Kok Eng, saksi korban dugaan penipuan berkedok bisnis sparepart mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023). Dirinya tiba di PN Jakarta Pusat menggunakan kursi roda lantaran sakit yang dideritanya. 

Tan Kok Eng hadir untuk memberikan kesaksian selaku korban dalam sidang lanjutan perkara dugaan penipuan berkedok bisnis sparepart dengan terdakwa Hwang Bun Jan dan Irfan.

Sidang yang diketuai hakim Bintang AL ini beragendakan pemeriksaan saksi korban. 

Majelis menghadirkan 5 orang saksi yang dimintai keterangannya termasuk Tan Kok Eng selaku korban penipuan.

Baca juga : Korban Pencabulan Ayah Tiri Kembali Datangi Polres Jaktim untuk Lengkapi Berkas Penyidikan

Namun karena kondisi kesehatan yang kurang baik, ketua majelis hakim menunda meminta keterangan Tan Kok Eng.

Sementara empat saksi lainnya yakni dua orang mantan pegawai Tan Kok Eng dan satu orang dari PT Sugar Group.

Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum meminta penjelasan terhadap dua orang mantan karyawan Tan Kok Eng terkait peristiwa peminjaman uang yang dilakukan Irfan bersama Hwang Bun Jan.

Kemudian untuk karyawan Sugar Group dimintai keteranga terkait teknis pembayaran sparepart yang dibeli PT Sugar Group terhadap PT Nusa Persada Abadi.

Baca juga : Heri Harsono dari Penyapu Uang Koin di Jembatan Sewo Kini Jadi Anggota Polri

Kuasa hukum Tan Kok Eng, Rusadi Ramadhana Nurima mengatakan, agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi korban atas perkara yang telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor laporan LP/B/130/1/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat tentang pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Rusadi mengatakan, kliennya memiliki bukti kuat terkait penipuan yang dilakukan oleh Hwang Bun Jan bersama rekannya diantaranya bukti transfer dan yang lainnya.

Lebih lanjut Rusadi mengatakan jika kliennya sudah satu bulan mengalami sakit gejala stroke. Penyakit ini menurutnya imbas dari adanya kasus penipuan yang dialaminya.

"Harapannya agar kasus ini segera selesai sebagaimana mestinya," ucap Rusadi.

Baca juga : Laporan Aset Pancoran Buntu II Mandek, Pertamina Kembali Datangi Posko Pengaduan Balai Kota

Sebelumnya penipuan yang dialami Tan Kok Eng berawal dari kedua tersangka berinisial HBJ dan AON awal tahun 2020 itu mengajak menjalankan bisnis spare part mobil. Kedua tersangka meminta modal kepadanya Rp 500 juta. Korban kala itu menyanggupi. Namun, setelah beberapa tahun uang korban tidak dikembalikan oleh kedua tersangka. 

Merasa ditipu, korban lalu melaporkan HBJ dan AON ke Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan tersebut tercatat di Kepolisian bernomor LP/B/130/1/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat tentang pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. (WAH/WONG)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal