Belgi (Belaga Gila) Ngaku Orang Indonesia, Mau Bikin Paspor Indonesia, Diwawancara Gak Bisa Bahasa Indonesia, Hmmm Ketauan Dong

Rabu, 20 September 2023, 10:13 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Kanwil Kemenkumham NTB mengamankan 2 (dua) orang Warga Negara Asing berkewarganegaraan Tiongkok dan Taiwan. Keduanya diamankan lantaran mengajukan permohonan Paspor Republik Indonesia pada Kamis, 14 September 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Muhammad Usman menjelaskan kronologis diamankannya kedua WNA tersebut.

"Satu orang berinisial YWH pria 57 tahun kewarganegaraan Taiwan dan ZY wanita 51 tahun kewarganegaraan Tiongkok kami amankan saat berupaya mengelabui petugas dan mengajukan Paspor RI pada 14 September 2023", jelasnya.

Baca juga : Bersepeda Keliling Dunia, Royke Ingin Promosikan Wisata Indonesia dan Tuan Rumah Olimpiade 2036

Lebih lanjut Usman menambahkan, kedua WNA tersebut berupaya mengelabui petugas dengan melampirkan dokumen yang diduga palsu. Saat mengajukan permohonan Paspor RI, mereka melampirkan fotocopy E-KTP berkewarganegaraan Indonesia, namun dengan data identitas yang diduga milik orang lain dengan inisial nama SC dan LA.

Selanjutnya petugas berupaya mendalami, diketahui kedua WNA tersebut tidak bisa berbahasa Indonesia sehingga petugas saat itu membawa keduanya ke Sub Seksi Teknologi Informasi, Intelijen, dan Penindakan Keimigrasian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Usman menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, terungkap identitas asli pelaku. "Kami menemukan paspor yang menjelaskan identitas pelaku sebenarnya yaitu YWH 57 tahun kewarganegaraan Taiwan dan ZY 51 tahun kewarganegaraan Tiongkok. Mereka bukanlah WNI dengan nama SC dan LA sebagaimana dokumen yang mereka lampirkan", tuturnya.

Baca juga : Khusus Warga Kurang Mampu, Bang Japar Indonesia Siap Beri Bantuan Hukum Gratis

Berdasarkan temuan ini, petugas melakukan pengembangan. Petugas mendapat informasi bahwa terdapat 3 (tiga) orang WNA lainnya yang diduga hendak melakukan hal serupa. Petugas kemudian segera menindaklanjuti informasi ini dengan mendatangi sebuah hotel di Kota Bima pada Kamis 14 September 2023 malam hari sekitar pukul 19.00 Wita.

Hasilnya, didapati 3 (tiga) orang dengan inisial WW wanita 55 tahun kewarganegaraan Tiongkok, CCC pria 55 tahun kewarganegaraan Taiwan, dan LCW wanita 58 tahun kewarganegaraan Taiwan yang diduga juga hendak mengajukan permohonan Paspor RI. Ketiganya langsung diamankan oleh petugas. Usman menegaskan bahwa kasus ini akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

"YWH dan ZY diduga telah memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar guna mendapatkan Paspor RI, untuk itu yang bersangkutan diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,- sebagaimana diatur dalam Pasal 126 huruf C Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian", tegasnya.

Baca juga : Sudimara Pinang, Kota Tangerang Rawan Ranmor. 3 Hari Berturut-turut Warga Kehilangan Motor

"Untuk WW, CCC, dan LCW saat ini sedang kami dalami dan apabila terdapat unsur pelanggaran hukum maka akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku, saat ini kelima terduga pelaku sudah kami tempatkan di Ruang Detensi Imigrasi yang ada di kantor kami untuk proses pemeriksaan lebih lanjut", imbuh Usman. (WONG)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal