Perkara Berebut Kartu Kredit, Jalimson Sipayung : Keterangan Saksi Korban Bertentangan dengan BAP

Foto Kuasa Hukum STD, Jalimson Sipayung di PN Tangerang
Selasa, 19 September 2023, 08:46 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban dalam perkara KDRT bermotif perebutan kartu kredit di Pengadilan Negeri Tangerang, bertentangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum terdakwa STD, Jalimson Sipayung, di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 18 September 2023.

"Keterangan saksi korban di hadapan majelis hakim sekarang ini melebihi yang ada di BAP," tambah Jalimson Sipayung.

Menurutnya, keterangan saksi korban bertentangan dengan saksi sebelumnya yakni petugas sekuriti yang tidak melihat ada luka. 

“Dia hanya melihat ada bekas merah karena (korban) kulitnya putih," ujar Sipayung.

Baca juga : Pisah Sambut Kapolres Subang, Ruhimat Berharap Sinergitas Terjalin dengan Baik

Selain itu, Sipayung juga menyoroti keputusan majelis hakim yang tidak adil dalam persidangan. Majelis hakim enggan melihat kasus ini secara keseluruhan.

"Lagi-lagi yang kita inginkan adalah kepekaan dari majelis hakim. Kenapa kayak gitu? Harusnya hakim melihatnya secara detail," ungkapnya

Menurutnya, majelis hakim seharusnya lebih mengarah pada peristiwanya. Yaitu ketika berlangsung perebutan kartu kredit antara terdakwa dan korban yang tak lain adalah istrinya.

Jika merujuk pada peristiwanya, tambah Sipayung, tidak ada niat dari kliennya untuk melukai korban. Justru luka itu muncul karena ulah korban sendiri, sehingga dalam perkara ini tidak ada unsur kesengajaan.

"Kalau ada luka, itu kan terjadi karena korban meronta. Kalau meronta kan berarti bukan disengaja. Meronta salah siapa emang? Salah terdakwa? kan tidak, " ujar Sipayung sembari memperagakan gerakan ketika berlangsung perebutan antara terdakwa dan korban.

Baca juga : Sidang Perkara Ketua FKMTI, PH Sebut Keterangan Nurlela Lebih Kuat Dibanding Pensiunan Jenderal

"Di sinilah semestinya majelis hakim bisa mempertimbangkan itu. Jangan semata mata ada luka ada visum terus orang dihukum. Harus melihat kualitasnya," tambahnya.

Sipayung juga menyoroti majelis hakim yang menanyakan ke saksi korban tentang kejadian yang pernah berlangsung sebelumnya padahal tidak pernah ada buktinya.

"Hakim tidak pernah sama sekali menyatakan, ‘kamu ada bukti gak untuk itu?’ ‘Ada yang melihat gak?’ sama sekali tidak ada," ungkap Sipayung.

Sipayung juga kecewa dengan majelis hakim berkait penahanan klienya. 

Terlebih ia tidak pernah diberi kesempatan meski sudah memohon agar klienya ditangguhkan penahanannya. 

Baca juga : Pemkot Tangerang Mendapatkan Apresiasi dari Kemenkes Terkait Penanganan TBC

"Terus mengenai penahanan itu, justru kesalahannya adalah murni ada pada pengadilan dan kejaksaan.”

“Dan kita sdh jelaskan tadi bahwa kejaksaan pada waktu itu sudah menjelaskan mereka tidak pernah mendapat panggilan sidang itu.”

“Artinya apa? Murni tidak ada sedikitpun kesalahan daripada terdakwa. Harusnya itu jadi pertimbangan majelis hakim.”

“Tetapi kita lihat tadi majelis hakim malah mengesampingkan itu. Dia bilang ya kita tunggu, ya kita tunggu.”

“Padahal sudah kita terangkan tapi tidak ada pertimbangan, hakim tetap pada pendiriannya untuk minta menunggu," ujarnya. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal