Spik Mau Diajarin Psikologi Buat Ngelamar Kerja, Cewek Malah Dijadiin Teman Bahan Praktek Biologi

Foto/Ilustrasi: IST
Senin, 18 September 2023, 17:05 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Niat A melamar kerja berujung petaka. Betapa tidak, Cewek 24 tahun itu justru dibawa ke apartemen lalu dipaksa melayani nafsu bejat SS, teman yang menjanjikan kerjaan dengan dalih diajarkan tes psikologi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menuturkan, berawal saat korban yang sedang menganggur menelpon SS bermaksud menanyakan lowongan.

Baca juga : Peduli Masyarakat Berpuasa Ramadhan, Polsek Pagaden Bagikan 350 Paket Takjil

Di ujung telepon, cowok 25 tahun itu mengatakan ditempatnya kerja sedang ada lowongan. Lalu mereka sepakat bertemu di kawasan Pasar Lama, Kota Tangerang. Namun saat sampai di lokasi itu SS malah mengajak korban ke apartemen di kawasan Neglasari, dengan dalih akan diajarkan ujian psikologi.

Tanpa curiga, korban menuruti ajakan pelaku. Usai mengunci pintu kamar, pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dibawah ancaman.

Baca juga : Marullah Matali Pimpin Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi

"Usai dirudapaksa, korban meminta pulang namun pelaku menahan karcis parkir motor korban dan Ia baru bisa pulang setelah meminta bantuan petugas keamanan setempat," ungkap Kapolres.

Keesokan hari, pelaku mengirimkan pesan ancaman kepada korban. Dia meminta korban untuk sex melalui video call. Jika menolak, pelaku akan menyebarkan video rekaman saat mereka berhubungan. Korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian dialaminya ke PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Baca juga : Serupa Tapi Tak Sama: Penadah Sepeda Diganjar 6 Bulan Penjara, Penadah HP Dijatuhi 1 Tahun, 6 Bulan Penjara

"Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, anggota Unit III Ranmor Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak melaksanakan penangkapan," jelas Zain.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mendapatkan barang bukti yakni handphone dan pakaian korban yang dikenakan saat peristiwa terjadi. Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 285 KUHP tentang kekerasan dan memaksa perempuan berhubungan badan yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal