LampuHijau.co.id - Terbakar api cemburu, Safe'i alias Pei (27) nekat membunuh ERL (23), pria warga Kemanggisan, Jakarta Barat. Korban dibunuh di Jalan H. Samanhudi, depan ruko No. 14B, seberang Hotel Classic, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7) kemarin. Belakangan diketahui, ERL merupakan kekasih DM (22), mantan istri tersangka yang sudah pisah ranjang selama 2 tahun.
DM tinggal kos di Jalan Mangga Besar, sedangkan tersangka Pei tinggal di Lahat, Sumatera Selatan. Buah dari pernikahan Pei dan DM memiliki dua anak yang tinggal bersama orangtua DM di wilayah Bekasi.
Rupanya, Pei dendam begitu tahu mantan istrinya ada hubungan dengan pria lain. Dengan sadisnya, ia nekat merencanakan pembunuhan itu menggunakab pisau yang dibelinya dari kawasan Kemayoran.
Baca juga : Ngedarin Ganja, Mahasiswa di Cirebon Diciduk Polisi
Saat bertemu korban, tersangka pun menghujani tubuh korban dengan pisau tersebut ke dada, leher, dan pipi kiri. Korban sempat dilarikan ke RS Husada, namun nyawanya tak tertolong. Mengetahui korban meninggal, pelaku pun kabur.
Meski sempat buron, tersangka asal Desa Lawang Agung Lama, Lahat, Sumatera Selatan itu akhirnya dapat ditangkap petugas gabungan di Tajur, Bogor, Jawa Barat, Senin (15/7), setelah dilakukan pengembangan dari rumah saudaranya yang ada di Bekasi.
"Korban dan DM (mantan istri tersangka) kenal baru beberapa bulan terakhir. DM bekerja sebagai penyalur TKI. Sebelumnya, DM sempat dianiaya oleh tersangka hingga wajahnya lebam. Kemudian DM mengadukan apa yang dilakukan mantan suaminya (Pei) kepada ERS," ungkap Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar AKP Ade Chandra.
Baca juga : Gokil! Cowok Jatinegara Bikin Liquid Vape dari Ganja
Awal mula perkenalan antara DM dengan korban setelah bertemu di Jakarta. DM dan korban kebetulan teman satu kampung. Setelah kenal beberapa bulan, keduanya pun menjalin kasih.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Mirzal Maulana membenarkan bahwa motif pembunuhan yang terjadi masalah cemburu. "Motifnya cemburu. Tersangka (suami) sudah pisah dengan istrinya selama 2 tahun. Tersangka pulang ke Sumsel, sementara istrinya di Jakarta. Ternyata tersangka mengetahui jika istrinya di Jakarta menjalin hubungan dengan pria lain. Setelah tahu, tersangka datang ke Jakarta untuk menemui istrinya," paparnya kepada wartawan, Senin (15/7).
Saat bertemu, pelaku mengajak DM, mantan istrinya pulang ke Sumsel. Namun di sana, DM justru dianiaya oleh tersangka. Kemudian DM menghubungi korban dan mengajak bertemu.
Baca juga : Stres Kehilangan Motor, Abang di Bogor Tusuk Adik Hingga Tewas
"Awalnya mau ketemu di Monas. Kemudian pindah lagi, tanggal 13 Juli, tersangka, istrinya dan korban bertemu di Jalan Samanhudi. Setelah bertemu, terjadi cekcok hingga akhirnya tersangka mengeluarkan pisau dari tasnya dan menusuk ulu hati korban. Pelaku juga menusuk leher dan pipi kiri korban," terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 353 (3) KUHP lebih subsider Pasal 351 (3) KUHP. "Pelaku sudah berniat menghabisi nyawa korban. Ancaman 20 tahun penjara," tukasnya. (RKY)