LampuHijau.co.id - Dalam kurun waktu satu bulan, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan peredaran narkoba senilai Rp2,1 Miliar. Nominal ini terdiri dari 106,8 Kilogram Ganja dan 4,2 Kilogram Sabu. Tidak hanya itu polisi juga menangkap 87 Pengedar dan kurir Narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, yang menjadi atensi adalah ditangkapnya kurir narkoba jenis sabu sabu pada 25 Agustus lalu dengan barang bukti sebanyak 29 plastik klip. Dimana jumlahnya mencapai 2.944 gram atau 2,9 kilogram.
Baca juga : IKB Papua Laporkan Dugaan Penggelapan Uang Rp 43,8 Miliar
"Barang bukti ataupun narkoba yang sudah dikemas untuk diedarkan. Masing-masing kantong sedang, rata-rata berat bruto 101 sampai dengan 102 gram," kata Komarudin kepada wartawan, di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023).
"Di mana kami berhasil mengamankan IM, (37) karyawan swasta, alamat di Kebayoran Baru bersama AS (27) pekerjaan ojek, ditangkap di Kebayoran Baru," sambungnya.
Baca juga : Jelang Pemilu, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Gelar Rapat Timpora
Selanjutnya, pada 28 Agustus lalu, polisi mengamankan RS alias Dado di Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat dengan barang bukti ganja seberat 51,946 gram atau 51,9 kilogram.
"Kemudian kami kembangkan lagi dan berhasil kami amankan, yang kedua kami kembangkan di daerah Cianjur, Jawa Barat, kami amankan juga dari tersangka AS sebanyak 51,8 kg," ucap Komarudin.
Secara keseluruhan, penyebaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat yang berjenis sabu ditaksir senilai Rp 1,5 miliar. Kemudian ganja senilai Rp 600 juta.
"Mudah-mudahan dengan asumsi satu gram ganja bisa dikonsumsi untuk 10 orang, artinya kita tentunya berharap bahwa hasil tangkapan ini bisa menyelamatkan satu juta jiwa," kata Komarudin. WONG