Simpan 29 Gram Sabu, BD Narkoba Dibekuk di Kontrakan

Barang bukti tersangka bandar sabu berinisial PBK
Jumat, 15 September 2023, 17:56 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Personel Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pengedar Narkoba di kontrakannya di wilayah Kota Tangerang Selatan. Dari tersangka PBK (28), polisi menyita 29, 59 gram sabu.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Zazali Hariyono menyebutkan penangkapan bandar Narkoba ini dilakukan setelah kepolisian menerima informasi masyarakat yang menyebut di kontrakan tersangka sering dilakukan transaksi.

Baca juga : Camat Indramayu Resmikan Kampung Bebas Narkoba di Kelurahan Lemah Mekar

"Atas informasi itu kemudian Minggu 10 September 2023 sekira pukul 12.00 WIB, Tim Kami bergerak," ujar Kompol Zazali Jumat (15/9/2023).

Petugas kala itu mengarah ke sebuah rumah kontrakan tersangka yang beralamat di Jalan Ketapang 2, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan. 

Baca juga : Ngelawan Pas Mau Diciduk, BD Narkoba Ditembak

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 29,59 gram," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka langsung digelandang polisi guna pengembangan lebih lanjut.

Baca juga : Serunya 93 IISIP Jakarta Bakal Dibentuk Yayasan Sosial

"Tersangka kita sangkakan  Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati," ungkapnya. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal