LampuHijau.co.id - DF, mahasiswa asal Desa Jatianom, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, harus berurusan dengan Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon. Yah, pria berusia 21 tahun ini ditangkap polisi karena mengedarkan daun ganja kering.
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto melalui Kepala Sat Reserse Narkoba AKP Joni mengatakan, ditangkapnya DF berdasar informasi yang diterima jajarannya terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja. Pihaknya langsung menyelidiki. Hasilnya, petugas berhasil menangkap DF di rumahnya.
Baca juga : Edarkan Sabu di Kemayoran, Anak Kosan Diciduk Polisi
Saat penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis daun ganja kering seharga Rp600 ribu dibungkus kertas koran dan satu buah hp Samsung warna hitam beserta sim card-nya. "Saat penangkapan, barang bukti narkotika jenis daun ganja kering tersebut di simpan di dapur di bawah meja kompor rumah tersangka," katanya dalam rilisnya, Senin (15/7/2019).
Menurut keterangan DF, barang haram didapat dari Cilimus alias Mus, warga Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Begitu dicari, Cilimus alias Mus sudah melarikan diri.
Baca juga : Ada Benda Mirip Granat di Mapolrea Cirebon Kota, Polisi Heboh
"Saat ini, Cilimus alias Mus masih dalam pengejaran dan sudah masuk daftar pencarian orang," tegas Kasat.
DF dan barang Bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon untuk Pemeriksaan dan Penyidikan lebih lanjut. Tersangka, kata Kasat dijerat Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca juga : Empat Bandar Sabu Asal Malaysia Diciduk di Sunda Kelapa
"Tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Cirebon," tegasnya. (MGN)