Begini Modus Pencopetan di Acara Konser, SKSD Sama Penonton Hingga Curi Perhatian Korbannya

Rabu, 13 September 2023, 14:57 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Dua pelaku spesialis pencurian handphone di acara konser ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat. Barang bukti berupa dua unit handphone diamankan.

Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan mengatakan pihaknya berhasil tangkap FM, 22 dan AP, 21 pelaku spesialis pencurian handphone di acara konser. Fauzan mengatakan modus dari komplotan ini adalah masuk dalam kerumunan orang yang hendak menikmati acara konser. Ketika sudah masuk ke dalam kerumunan, kelompok ini menjalankan perannya masing-masing.

Pertama ada yang mengusulkan untuk mengangkat seseorang untuk moshing. Nah ketika sedang mengangkat, pelaku mengambil HP yang ada di dalam kantong. Setelah berhasil mengambil langsung dioper ke pelaku lainnya yang disebut sebagai keeper.

Baca juga : Kini Kondang Jadi Food Vlogger, Ternyata Shemmylevita Pernah Jadi Pekerja Kantoran

"Selanjutnya, orang berperan sebagai keeper membawa barang hasil curian di suatu tempat yang sudah disepakati. Dari tangan pelaku kami amankan sejumlah handphone dari pengunjung konser," ucap Fauzan saat diwawancarai di Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Keduanya merupakan warga Kecamatan Senen. FM bertempat tinggal di wilayah Kramat Pulo, dan AP di wilayah Paseban, Kecamatan Senen. Dalam satu tim pelaku ini ada empat orang dalam setiap menjalankan aksinya.

"Dua lagi sedang kita buru dan sudah kita kantongi identitas para pelaku. Wilayah sasaran pencurian handphone juga sampai ke wilayah Bekasi, Jawa Barat dan seputaran Jakarta," terangnya.

Baca juga : Polsek Puskanagara Kawal 32 Biksu Jalan Kaki Hingga Perbatasan Subang

Pelaku sebelum menjalankan aksinya selalu mengamati gerak gerik korban yang terlihat lengah. Setelah mendapat sasaran, para pelaku ini menjalankan aksi dengan peran masing - masing.

"Jadi ketika sudah ada korban, mereka gerak bersama. Ada yang mengalihkan perhatian korban, ada yang mepet, ada yang ngambil hingga ada yang menampung handphone hasil kejahatan mereka," ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. WONG

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal